SOSIALISASI PROGRAM PEMBANGUNAN
TOWER MINIPOLE TINGGI 30 M
DI LINGKUNGAN RW-04
PERUMAHAN GRIYA PERMATA HIJAU
27 NOPEMBER 2016
JAM : 19:30 sd 23:00
DIHADIRI SELURUH RT 01 sd RT-08
GPH
sejak krismon 98 sdh tdk ada lagi pengelolanya. (PT. Batara Cipta Griya), Maka
sejak itu :
Pemeliharaan & Perbaikan Infrasruktur & Fasum mengandalkan dana warga
(mandiri).
Pertanyaannya sederhana :
1.
Mampukah
kita membangun infrastruktur GPH ?
2.
Bila
mampu dengan dana internal (iuran) ... brp cepat ?
3.
Bila
tdk mampu apa upayanya?
4.
Apa
rencananya ?
5.
Bagaimana
caranya ?
6.
Siapa
yg akan melakukan ?
7.
Sampai
dimana progressnya ?
Karena
Asset Fasum belum menjadi tanggung-jawab
PEMDA, maka TIDAK ADA kegiatan
pemeliharaan infrastruktur dari pemda untuk GPH.
WALAU dari warga kita banyak yg terlibat dlm kepengurusan
pd kelembagaan Desa, seperti :
BPD, LKMD, PNPM, RW, RT, TP. PKK, KARTAR.
Mengapa
kita tetap tidak mendapatkan dana untuk pemeliharaan lingkungan dan organisasi
?
Kami berupaya mencari dana dari sumber eksternal,
dgn cara menyebarkan proposal :
1. Ke
Pemda Sidoarjo (Dinas) : Membuat proposal kegiatan perbaikan frastruktur
beserta justifikasi kegiatannya (lengkap design, foto dan est biayanya).
Hasil :
Tiang
lampu di jln kembar blok B&C.
Tanaman.
2.
Ke
DPRD Provinsi.
Proposal
program Pembuatan dan perbaikan Gorong-Gorong pematusan di GPH.
Hasil
:
Proyek JASMAS 2015 dr. Benyamin Kristianto S.Mark, Partai
GERINDRA, 50 JT.
3.
Ke
Perusahaan
Hasil : -
4.
Ke
Provider Telekomunikasi.
Hasil
: Respon dari Provider.
Bpk/ibu
perasaan kita SENANG atau TIDAK bila pinangan diterima ?
Kalau kami SENANG & SUKA-CITA SEKALI. krn
orang yg sukacita itu tumbuh semangatnya, tumbuh lekuatannya, jauh dari rasa
putus asa, muncul kreatifitas untuk mencari solusi.
Tapi
ada syaratnya lho ?
Syarat dari Penyewa.
1.
Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah/Lahan yg akan
disewa.
2.
Pernyataan Bahwa Tanah/Lahan tidak Sengketa (surat
Clearance/ check bersih dari BPN).
3. Pernyataan bahwa Tanah/Lahan tidak di Jaminkan.
(surat dari Bank BTN ke BPN --> srt ket dari BPN)
4. Surat Pernyataan Pemilik Atas Tanah/Lahan.
(fc.sertifika + fc.gbr situasi + akte pendirian perusahaan + Fc. Ktp Dirut.
Batara Cipta Griya).
5.
Surat Keterangan Riwayat Tanah (Sporadik).
6.
Surat Pernyataan bhw tanah tsb tidak sengketa.
7.
Surat pernyataan persetujuan dan kuasa untuk penggunaan
tanah ysb. (Notarial/Notaris).
8.
Persetujuan lingkungan.
9.
Dokumen Pernyataan ttg Tanah hrs di ttd oleh :
Penerima Kuasa (RW), KADES sd. CAMAT.
10.
Dokumen Persetujuan Lingkungan tanah ttd dari
warga terdekat RT, RW, KADES sd. CAMAT.
11.
Dokumen Perusahaan (Akte Pendirian Perusahaan, SIUP.
NPWP, TDP).
Kira-kira bapak-bapak dan ibu RT/RW & para
sesepuh yg betada di ruangan ini, apakah kita :
·
Masih
senang dan sukacita & semangat ?
·
Bisa
membayangkan proses pemenuhan syarat
diatas ?
·
Apa
tindakan kita ?
Ada
pepatah SPIRITUAL bagus sekali yang selama ini kami yakini untuk sukses yaitu ;
·
My
God can do everything.
·
God
always with us.
·
The
high spirit will be seek its own way to success.
·
Together
nothing impossible.
GPH
sejak krismon 98 sdh tdk ada lagi pengelolanya. (PT. Batara Cipta Griya dimana
?). Fasum sampai saat ini belum diserahkan ke PEMDA Sidoarjo (Pelajari PERDA
10/2014).
1.
Status Administratif FASUM GPH bagaimana ?
2.
Apa saja Fasum yang dimaksud ?
3.
Dimana letak Fasum itu ?
4.
berapa luas Fasum itu ?
5.
Sertifikat apa, SHM atau HGB ? nomor berapa ? HGB no.356,
6.
Gambar Situasi Nomor berapa? Gambar Situasi no.5171/1997
7.
Apakah tidak diagunkan ?,
8.
Apakah blm berubah/dipecah ?
9.
Apakah tidak sengketa ?
10.
Sertifikat ada dimana ?
11.
Siapa yang menyimpan ?
12.
Siapa Direkturnya ?
Bpk.
Ibu ketua RT ada yg mengetahui ? Dan memberi informasi berdasarkan data yang
valid kepada kami ?
Apa yang sudah kami
lakukan ?
1. Mendatangi
Bank BTN dan Bank Muamalat. Untuk menanyakan apakah Sertifikat Fasum GPH dlm
status dianggunan & disimpan di bank. dari BTN kita disarankan untuk ke BPN
Sidoarjo bila serifikat diagunkan ada catatannya.
Hasil :
BTN
menyatakan bhw sertifikat tsb tidak menjadi agunan. Dan hanya menyimpan foto
copynya sbg syarat penjaminan secara keseluruhan GPH, & tidak menyimpan
Sertifikat Aslinya.
2.
Ke
Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo
Hasil :
BPN
Sidoarjo menyatakan bhw sertifikat tsb masih tetap / tidak ada perubaham
peruntukan dan luasannya, seperti data sertifikat no. 356 dan gambar
situasi no. 5172/1997.
3.
Mencari
Management PT. Batara Cipta Griya.
Hasil :
Ketemu
Pak Agus Falahuddin Via Telepon dan WA. mengurakan maksud dan tujuan meminta
surat-surat yang dipersyaratkan oleh SF/IBS. disanggupi dgn kompensasi. 25%
dari nilai sewa untuk dokumen yg dibutuhkan, diluar biaya notarial/notaris.
4.
Sosialisasi
kepada warga
terdekat,
tgl 11 Nop 2016. Di pendopo RT-08 RW-04, dengan undangan :
Ø Ibu
Dewa blok Y
Ø Ibu
Choris blok YD2-1
Ø Bapak
Kadir Blok B-3
Ø BapakTiong
blok B-1
Ø Bapak
Danny blok B-8
Ø ibu
Hana Wiji blok B
Ø Bapak
Bernard Blok E-17
Ø Bapak
Andreas blok C-04
Ø Bapak
Edy blok C
Ø Bapak
Udin blok C-10
Ø Bapak
Iskandar blok C-01
Ø Bapak
Agus Blok D-0
Ø Bapak
Robby Blok D-3
Nah
kita butuh proses cepat dan harus dapat menyelesaikan banyak dokumen.
maka
strateginya adalah : Cari orang
yang punya waktu dan mau bekerja dan membagi tugas.
Ø SIAPA MENGERJAKAN APA .... ? .... (TEAPAT & JELAS)
Ø KAPAN SELESAI ? (TERUKUR)
Ø WAJIB LAPOR. (TERKONTROL)
Hasil Akhir (posisi saat ini)
pos.saat
ini : 85% selesai) Hampir seluruh dokumen sudah selesai ... kecuali.
1.
Surat persetujuan warga.
2.
Clearance Status / Check bersih thd Sertifikat fasum.
3.
NPWP dan SIUP PT. Batara Cipta Griya.
Mohon
kiranya bapak dan ibu RT dan RW 04, mendapat informasi yang benar dan dapat
mendukung program ini, serta berdoa agar syarat yg blm selesai dapat
diselesaikan tepat waktu.
Selanjutnya
masalah teknis bila program ini berhasil, mau fimanfaatkan apa dan siapa yang
akan melaksanakan, monggo kami serahkan kepada pak Hariono untuk
menjelaskannya.
Bila
ada tutur kata dan tinkah laku kami yang kurang sopan, mohon maaf.
Terima
kasih
INDAHNYA KEBERSAMAAN