KEBIJAKAN KUALITAS PERUMAHAN GRIYA PERMATA HIJAU
Dalam ganbar diatas menunjukkan bahwa upaya mewujudkan Perumahan Griya Permata Hijau yang Bersih-Aman dan Asri harus melibatkan Instansi, Lembaga dan Warga secara intensif dan konsisten.
Sasaran Mutu / Kualitas ditetapkan agar dapat mengatur kegiatan utama apa saja yang harus dikerjakan, agar kondisi Bersih, Aman dan Asri dapat terwujud.
A.
Pendahuluan :
ü Ide
mempunyai lingkungan tempat tinggal di Griya Permata Hijau yang Bersih, Sehat, Aman dan
Asri (GPH – BERSARI) adalah berasal dari Warga Perumahan Griya Permata Hijau,
hal tersebut dicetuskan pada saat pertemuan pertama sejak terpilihnya Ketua
Rukun Warga pada bulan Agustus 2014.
ü Sejalan
dengan aspirasi warga GPH tersebut diatas, pengurus RW menindak lanjuti dengan
membuat program kerja yang focus untuk mencapai kondisi lingkungan GPH BERSARI.
ü Langkah
segenap pengurus RW untuk membuat -program Kerja tertulis, bergambar dan
berbatas waktu. merupakan program kerja yang sangat optimistis yang dapat kita rasakan bersama.
ü Apakah
Pengurus RW telah mempunyai dana untuk mewujudkan program kerjanya ? …. Inilah
kepiawaian para pengurus yang selalu berkomunikasi, berdialog, berdiskusi,
terus menulis dan secara terus menerus diperbaiki, setelah dirasa sempurna
program kerja tersebut disosialisasikan kepada warga melalui bapak Ketua Rt dan
beberapa pengurus yang menyertai.
ü Tanggapan,
Saran dan Sanggahan atas program kerja yang disosialisasikan, disepakati untuk
dijadikan umpan balik untuk memperbaiki program kerja yang akan di kerjakan
oleh pengurus RW.
ü Memang
keterbukaan, kerja keras dan kerjasama yang baik selalu berbuah hasil yang luar
biasa, biaya untuk merealisasikan kehendak warga dikontribusi oleh lebih dari
75% Warga, member sumbangan secara sukarela.
ü Tentu
keberhasilah ini tidak luput dari peran aktif bapak RT dan Pengurusnya yang
secara terus menerus tanpa lelah memberi pengertian dan penjelasan kepada warga
yang belum tahu maksud dan tujuan program kerja RW ini, untuk itu kami pengurus
RW menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pengusrus RT.
B. GPH BERSARI (Griya
Permata Hijau Bersih Asri Asri)
ada 3 sasaran dalam mengelola GPH BERSARI yaitu :
1.
GPH BERSIH
2.
GPH AMAN
3.
GPH ASRI
Untuk mewujudkan cita-cita lingkungan Perumahan Griya Permata
Hijau yang Bersih-Aman-Asri, secara organisasi Griya Permata Hijau dibagi dalam
area Rukun Warga (RW) yaitu RW-03 dengan 8 RT dan RW-04 dengan 10 RT, secara
bersinergi RW-03 dan RW-04 melakukan perencanaan, komunikasi dan melakukan
penggalangan dana secara swadaya dari warga.
Untuk sapat mewujudkan rencana kerja diatas, Warga RW-03 dan
RW-04 sepakat untuk menyusun tata-kelola dan memberikan uraian kerja
masing-masing dalam organisasi kepenguusan, sehingga seluruh pengurus dapat
menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara jelas, adapun struktur organiosasi dan tata-kelola dapat
dijelaskan sebagai berikut :
STRUKTUR KEPENGURUSAN RW :
1.
Ketua Rukun Warga
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Seksi KAMTIBMAS
5.
Seksi Kebersihan & Kesehatan Lingkungan.
6.
Seksi Sosial & Pemberdayaan Masyarakat
7.
Seksi Pertamanan dan
Keindahan Lingkungan
8.
Seksi Pekerjaan Umum
9.
Seksi Hukum &
Teritorial Wilayah
10. Seksi Pemuda Olahraga & Kesenian
11. Seksi Komunikasi dan Informasi
12. Ketua Rukun Tetangga (RT) &
Pengurus RT.
KOMUNIKASI :
Sarana komunikasi RW dengan RT
ditetapkan pada forum Rapat yang diprakarasi oleh RW, diselenggarakan paling
lama setiap 2 Bulan sekali, dan dimungkinkan pada kondisi mendesak Ketua RW
dapat mengundang Rapat yang dihadiri oleh Pengurus RW dan Ketua RT.
Sarana komunikasi RW dengan Warga
ditetapkan melalui media sebagai berikut :
a. Papan Pengumuman
b. Kerja Bhakti Bersama
c. Rapat RT
d. WhatsApp
e. E-mail
f. SMS
TATA KELOLA PENGAMBILAN KEPUTUSAN :
Pengambilan keputusan dalam rapat pada
dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat,
apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
Setiap rapat
dapat mengambil keputusan dengan Sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah
ketua RT atau perwakilannya sebagai anggota rapat (quorum), apabila tidak
tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu
masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Keputusan Berdasarkan Mufakat
a
Pengambilan keputusan
berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan
kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk
diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian
masalah yang sedang dimusyawarahkan
b
Keputusan berdasarkan
mufakat adalah SAH apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan
disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan suara terbanyak
diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena
adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi
dengan pendirian anggota rapat yang lain. Pengambilan keputusan secara terbuka
dilakukan apabila menyangkut kebijakan dan dilakukan secara tertutup apabila
menyangkut orang atau masalah lain yang dianggap perlu. Pemberian suara secara
tertutup dilakukan dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan,
atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan, atau dapat juga
dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
Keputusan berdasarkan suara
terbanyak adalah SAH apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan
disetujui oleh lebih separuh jumlah anggota yang hadir
Penerapan Keputusan Dalam Rapat RW
n
Sebagai dasar pelaksanaan
dan kearsipan, keputusan-keputusan rapat yang telah dibuat, disepakat sesuai
kuorum dan atau berdasarkan suara terbanyak akan di buatkan notulen dengan
lampiran daftar hadir dan di publikasikan kepada seluruh RT.
n
Keputusan tersebut diatas
bersifat Tetap dan Sah yang berarti anggota yang beda pendirian harus mengikuti
ketentuan-ketentuan keputusan tersebut diatas
Kita Semua
adalah STAKEHOLDER (Pemilik
Kepentingan) Dalam memajukan GPH.
n
RT, RW dan Pengurusnya
merupakan bagian dari warga yang “diminta” oleh seluruh warga untuk
mengkoordinasi tata cara berkehidupan di lingkungan terkait.
n Kemajuan GPH
adalah Tanggung jawab kita semua sebagai warga, oleh sebab itu kita mempunyai
kewajiban yang sama
Sebagai illustrasi; Dana dari Warga (termasuk Pengurus
RT/RW) dalam hal ini Penerima Jasa di
kumpulkan dan DISETORKAN ke RT (Bendahara), dan Dari RT ke RW (Bendahara), dan
Dari RW ke Pemberi Jasa.
KEBIJAKAN RW
n Tiap RW memiliki
Bendahara sendiri, Peranan Bendahara di lintas RW
n Persamaan dalam
membayar tanggung jawab uang Sampah / wajib iuran
n Persamaan dalam
membayar tanggung jawab uang Keamanan/ wajib iuran
n Persamaan dalam
membayar tanggung jawab uang Sosial (kematian)/ wajib iuran
n Dengan tujuan
effisiensi tenaga dan kecepatan informasi, Seluruh Laporan dan Undangan rapat
dari RW ke RT & Pengurus akan di distribusikan melalui fasilitas teknologi
komunikasi, seperti : Email, WhatApps, dan SMS. Guna
keperluan tsb, Ketua RT atau Pengurusnya
atau Warga yang ditunjuk untuk memberikan alamat emailnya.
n Apabila
diperlukan soft / hard copy, maka dokumen tersebut juga tersedia di Sekretaris
RW. Flashdisk tersedia untuk semua RT di RW03 dan sebagai inventaris RW03.
n Membudayakan
pembayaran iuran dengan cara Menyetor BUKAN Menagih “door to
door”.
n Dari warga: Membawa Kartu Iuran & Menyetorkan
pembayaran Iuran bulanan sebelum batas
akhir yang ditentukan oleh pengurus
RT setempat, yang meliputi pembayaran inti:
ü Keamanan
ü Kebersihan Sampah
ü Sosial / kematian
ü Kas RT
n Dari Pengurus RT:
Menyetorkan pembayaran iuran bulanan sebelum batas akhir yaitu tiap tgl
10 kepada Bendahara RW03
n Apabila Bendahara
berhalangan untuk ditemui maka penyetoran bisa dilakukan ke:
ü Sekretaris 1 Bpk.
Didik Heri Kusnadi (S-9) atau
ü Wakil Ketua RW03
Bpk. Didik Rudianta (S-20)
n Nominal iuran
yang di setorkan ke RW adalah sama pada tiap-tiap RT (update November 2014): sebesar Rp.30.000 per rumah atau per KK
dengan komposisi sbb:
ü Beban Keamanan Rp. 17.000
ü Beban Kebersihan
dan Sampah Rp. 12.000
ü Sosial Kematian Rp. 1.000
ü Kas Operasional
RW (per RT) Rp. 10.000
n Perlu di ketahui,
prinsip pemilahan per–rumah atau per-KK dalam menentukan wajib bayar iuran
bulanan adalah dengan tujuan untuk
meringankan warga, dengan ketentuan sbb :
ü Apabila memiliki
lebih dari 1 rumah berdampingan dan fisik bangunan gabung ATAUPUN tidak gabung,
DAN terdapat lebih dari 1 KK maka wajib
bayar iuran didasarkan pada jumlah yang lebih kecil antara jumlah rumah vs
jumlah KK (contoh punya 3 rumah berdampingan, terisi 2 KK maka wajib bayar 2x)
ü Apabila memiliki
lebih dari 1 rumah dan lokasi terpisah (tetap di wilayah GPH) DAN di tempati
sendiri / berpenghuni maka wajib iuran 2
x, apabila tidak ditempati maka wajib iuran 1 x (hanya bayar wajib iuran rumah
pertama). Untuk rumah yang tidak di huni tersebut iurannya sesuai menurut
kebijakan RT setempa
n Sudah menjadi
rahasia umum bahwa masih ada bahkan banyak warga yang tinggal di GPH melupakan
kewajibannya untuk membayar iuran. Oleh sebab untuk mengantisipasi hal tersebut
maka Setiap permintaan perijinan dan surat kependudukan yang menyertakan
persetujuan ketua RT ataupun RW, harus menunjukkan KARTU IURAN LUNAS
sebelum proses persetujuan diberikan.
n Semua kegiatan
yang mempunyai kepentingan yang menutup jalan pada jalur utama harus
seijin RT / RW
n Merubah atau
menambah fungsi jalan seperti memberi penghalang (portal), dan menaikan
ketinggian pada jalan umum dan jalur
utama harus seijin RT / RW
n Merubah atau
menambah fungsi jalan seperti memberi polisi tidur pada jalur utama harus
seijin RT / RW
n Merubah fungsi
fasilitas umum dan taman harus seijin RT / RW
SANKSI & REWARD :
n Sanksi
Pembayaran terlambat dari RT ke RW
ü Sanski
Adminstrasi berupa penundaan persetujuan / tanda tangan RW untuk surat-surat warga pada lingkup RT
terkait yang membutuhkan persetujuan RW, dengan batasan sampai tunggakan
pembayaran terpenuhi. Namun dengan mengedepankan kepentingan warga dalam
mendapatkan validasi surat tersebut, RW memberikan kompromi sebanyak-banyaknya
3 (tiga) kali / tahun untuk persetujuan dan tanda tangan kepada tiap-tiap RT
dengan catatan warga bersangkutan juga bisa menunjukkan lunas pada Kartu
Iuran-nya.
n Apresiasi SETOR pembayaran tepat waktu dari
RT ke RW
ü RT yang
bersangkutan mendapatkan potongan jumlah total iuran per bulan senilai Rp.
10.000/ paket komplit pembayaran, selanjutnya dana tersebut bisa di masukkan ke
kas RT setempat.
n Bagi semua kepala
keluarga / warga yang saat ini tinggal di GPH dan masih memiliki tanggungan
tunggakan pembayaran wajib iuran
bulanan, di ingatkan untuk SEGERA memenuhi kewajibannya dengan membayar ke
Bendahara di RT masing-masing dengan batas pelunasan sampai akhir bulan November
2014. Melebihi batasan waktu tersebut maka dikenakan saksi pemblokiran.
(rekomendasi #a)
n Bagi pemilik KTP
GPH namun tidak berdomisili di GPH, pada saat memerlukan surat-surat
kependudukan yang membutuhkan persetujuan RT & RW, akan dikenakan uang sumbangan
berbatas dengan nilai masing-masing untuk RT dan RW Rp. 25.000 (total
Rp.50.000) per subjek surat. Dana tersebut akan dimasuk ke Kas RT dan RW
sebagai Dana Pembangunan.
n Semua pendatang
baru yang akan menempati rumah di area GPH, baik pemilik rumah atau pengontrak
di wajibkan untuk melapor dengan menunjukkan dokumen ASLI dan foto kopi,
terdiri dari sbb:
ü Dokumen
Kependudukan
ü Status Perkawinan
dan Susunan Keluarga
ü Keterangan
lainnya yang diperlukan RT
ü Mengisi form data
penghuni ke RT masing-masing dan mengetahui RW.
n Rumah kosong
pembayaran mencakup:
ü Kebersihan
internal RT (kebersihan saluran & berem jalan)
ü Kas RT
n Tanah kosong
pembayaran mencakup :
ü Kebersihan
internal RT (kebersihan saluran, rumput
& berem jalan)
ü Kas RT
n Tambahan Kesepakatan
ü Pembuatan KIB - Kartu
Iuran Bulanan yang formatnya
diseragamkan pada setiap RT dengan menyertakan informasi Tata Tertib RT
/ RW. (pic : Sekretaris RW), Pembuatan &
Biaya percetakan menjadi tanggung jawab RW
ü Pembuatan FDPB - Form
Data Penghuni Baru (ncr)
ü Biaya percetakan
awal menjadi tanggung-jawab RW dan untuk selanjutnya di bebankan ke seluruh RT.
Koordinasi pembuatan tetap dilakukan oleh RW. (pic : Sekretaris RW)
ü Penyeragaman dan
Peremajaan Stemple RT dilingkup RW03. Biaya menjadi tanggung-jawab RT
masinf\g-masing. Koordinasi pembuatan tetap dilakukan oleh RW. (pic :
Sekretaris RW)
ü Mengusulkan
peremajaan plakat tanda RT dan RW ke Kepala Desa (pic : Ketua RW)
ü Khusus untuk RT01
/ RW03 disepakati untuk iuran bulanan tersetor mulai November 2014 s/d Desember
2014 ke RW sebesar Rp.25.000. Januari 2015 penyesuaian menjadi Rp.30.000. (pic:
Bendahara + RT01)
ü Pembuatan &
Pemasangan Papan “DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI AREA INI “pada titik bekas TPA
sampah (sebelah barat kolam/akses ke MCG) ( pic: seksi Kominkomas)
ü Merencanakan dan
menggalakkan Siskamling di lingkungan RW03 dan RW04 (pic:seksi Kamtibmas)
ü Rapat koordinasi
antar RW dan RT akan di lakukan secara periodik selambat lambatnya 3 bulan
sekali atau lebih sesuai kebutuhan.(pic: Sekretaris RW)
ü Kondisi perubahan
yang extrem terhadap peninggian jalan pada blok T4 yang telah terjadi akan
ditindak-lanjuti secara kekeluargaan oleh Ketua RT 03a dan mengetahui RW03 (pic
RT3a)
n Informasi Tambahan
ü Proyeksi setoran
keuangan dari RT di lingkungan RW03
dengan total 361 wajib bayar dengang memperhitungkan kompromi untuk RT 01 selama sisa bulan 2014 ini adalah
sebagi berikut
Ø Nov 2014 proyeksi
dana terkumpul dari RT sejumlah Rp.10.650.000
Ø Dec 2014 proyeksi
dana terkumpul dari RT sejumlah Rp.10.650.000
Ø Mulai Januari
2015 proyeksi dana terkumpul dari RT sejumlah Rp.10.830.000 (kompromi
diberakhir)
ü Perhitungan riil pengeluaran
bulanan mencakup RW03 dan 04 guna pembayaran Pemberi Jasa adalah sbb:
Ø Sampah 5 orang x 500.000 + tunjangan = 2.650.000
Ø Sewa lahan TPA
sampah = 2.000.000
Ø Honor &
tunjangan keamanan 9 orang = 7.250.000
Ø Honor pentugas
makam = 125.000
Ø TOTAL = 12.025.000
ü Catatan : Jumlah Orang
pemberi jasa sama dengan melayani RW-03 & RW-04
n JOB DESCRIPTION
URAIAN TUGAS & TANGGUNGJAWAB
PENGURUS RW GPH (2014-2019)
Ketua & Wakil. Uraian Tugas :
1. Mengkoordinasikan dan menetapkan
penyusunan Renstra (Rencana Strategis) Dan Renja
(Rencana Kerja) RW sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Melaksanakan Renstra dan Renja sesuai dengan
lingkup tugasnya.
3. Memimpin dan mengendalikan kegiatan
para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
4. Mewakili orgaisasi ke luar dan
kedalam.
5. Melaksanakan program dan mengamankan
kebijakan organisasi.
6. Menandatangani surat-surat penting,
termasuk surat atau nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan Organisasi.
7. Mengevaluasi semua kegiatan yang
dilaksanakan oleh para pengurus; dan
8. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada warga RW GPH
Bendahara, Uraian Tugas :
1. Menyusun rencana kerja sebagai bahan
penyusunan Renstra dan Renja RW sesuai dengan lingkup tugasnya
2. Melaksanakan Rentra dan Renja sesuai
dengan lingkup tugasnya
3. Memegang dan memelihara harta
kekayaan organisasi baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan
4. Merencanakan dan mengusahakan
masuknya dana kas RW serta mengendalikan
pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja RW sesuai dengan ketentuan
5. Menerima, menyimpan, dan membukukan
keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga
6. Mengeluarakan uang sesuai dengan
keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua
7. Menyimpan surat bukti penerimaan dan
pengeluaran uang
8. Membuat laporan keuangan rutin atau
pembangunan (bulanan, truwulan,tahunan ) atau laporan khusus; dan
9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan
tugasnya kepada ketua RW
Sekretaris, Uraian Tugas :
1. Menyusun
rencana kerja sebagai bahan dalam penyusunan Renstra dan Renja RW 03 sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.
Melakanakan
Renstra dan Renja sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
3.
Mewakili
ketua/wakil apabila yang
bersangkutan tidak hadir atau tidak ada ditempat.
4.
Memberikan
pelayanan teknis dan administratif
5.
Membuat
dan mendistribusikan undangan
6.
Membuat
daftar hadir musyawarah/rapat/pertemuan
7.
Mencatat
dan menyusun notulen musyawarah/rapat/pertemuan
8.
Mengerjakan
seluruh pekerjaan sekretariat, yang mencakup :
a.
Membuat
surat menyurat dan pengarsipannya
b.
Menyiapkan
surat pengantar warga
c.
Melakukan
pendataan pengurus RW, pengurus RT dan warga RW
d. Membuat
laporan organisasi (per semester dan tahunan) termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan
musyawarah warga dan
9.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua RW
Seksi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Kamtibmas), Uraian Tugas :
1.
Menyusun
rencana kerja sebagai bahan dalam penyusunan Renstra dan Renja RW sesuai dengan
lingkup tugasnya.
2.
Melaksanakan
Rentra dan Renja sesuai dengan lingkup tugasnya
3.
Mengkoordinir
pelaksanaan siskamling
4.
Menyiapkan sarana dan prasarana siskamling
5.
Membina
dan mengarahkan petugas keamanan lingkungan
6. Berkoordinasi dengan seksi lainnya dan para ketua
RT dilingkungan RW dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan
7.
Melaksanakan
koordinasi dan atau melaporkan kepada kepolisian RI dalam hal-hal yang dianggap
penting terkait keamanan dan ketertiban lingkungan
8. Melaksanakan koordinasi pendataan secara
periodik dengan RT dan RW setempat apabila ada warga baru yang menempati atau
warga yang akan meninggalkan wilayah GPH.
9. Menyiapkan
bahan laporan RW yang terkait dengan tugas seksi keamanan dan ketertiban
masyarakat
10. Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan
oleh ketua RW
11. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seksi Kebersihan dan Kesehatan (Kebkes), Uraian Tugas :
1.
Menyusun
rencana kerja sebagai bahan dalam penyusunan Renstra dan Renja RW sesuai dengan
lingkup tugasnya.
2.
Melaksanakan
Rentra dan Renja sesuai dengan lingkup tugasnya
3.
Mengkoordinasi pelaksanaan kebersihan lingkungan
4.
Membina
dan mengarahkan petugas kebersihan
5.
Mengatur
teknis pelaksanaan kerja bakti warga
6.
Mengkoordinasi pelaksanaan penanggulangan/pencegahan wabah penyakit
7. Berkoordinasi
dengan seksi lainnya dan para ketua RT dilingkungan RW dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan kebutuhannya
8.
Melaksanakan
tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RW
9.
Menyiapkan bahan laporan RW 03 terkait dengan tugas seksi kesehatan
dan kebersihan lingkungan
10. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas kepada ketua RW
Seksi Pertamanan dan Keindahan
Lingkungan (PKL), Uraian Tugas :
1.
Menyusun
rencana kerja sebagai bahan dalam penyusunan Renstra dan Renja RW sesuai dengan
lingkup tugasnya.
2.
Melaksanakan
Rentra dan Renja sesuai dengan lingkup tugasnya
3. Mengkoordinasi pelaksanaan penghijauan lingkungan
baik di sarana Fasos/Fasum maupun dilingkungan rumah tangga
4.
Mengatur
keindahan lingkungan
5. Berkoordinasi
dengan seksi lainnya dan para ketua RT dilingkungan RW 03 dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan kebutuhannya
6. Menyiapkan
bahan laporan RW terkait dengan tugas seksi Pertamanan dan Keindahan Lingkungan
7. Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan
oleh ketua RW
8.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua RW
Seksi Sosial dan Peberdayaan
Masyarakat (SPU). Uraian Tugas :
1.
Menyusun rencana kerja sebagai bahan dalam penyusunan Renstra
dan Renja RW sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.
Melaksanakan
Rentra dan Renja sesuai dengan lingkup tugasnya
3.
Mengkoordinir
pelaksanaan penanganan musibah warga yang meninggal
4.
Mengkoordinir
pelaksanaan santunan fakir miskin/dhuafa
5.
Melaksanakan
tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RW
6. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat
Seksi Pemuda Olahraga dan Kesenian, Uraian Tugas :
1. Menyusun
rencana kerja sebagai bahan dalam penyusunan Renstra dan Renja RW 03 sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.
Melaksanakan
Rentra dan Renja sesuai dengan lingkup tugasnya
3.
Membina
dan Memfasilitasi karang taruna RW
4.
Mengkoordinasi pelaksanaan oleh raga
5.
Mengkoordinasi pelasanaan kesenian di lingkungan RW
6.
Memfasilitasi
terbentuknya klub olehraga RW sesuai dengan cabang olahraga
7. Berkoordinasi
dengan seksi lainnya dan para ketua RT dilingkungan RW dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan kebutuhan
8.
Merencanakan
dan mengatur turnamen olahraga
9.
Merencanakan
dan mengatur pesta warga
10. Menyiapkan bahan laporan RW terkait dengan tugas seksi pemuda dan olahraga
11. Melaksanakan tugas lainnya yang
diamanahkan oleh ketua RW
12. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas seksi pemuda dan olahraga
Seksi Pekerjaan Umum (PU), Uraian Tugas :
1. Menyusun
rencana kerja sebagai bahan dalam penyusunan Renstra dan Renja RW sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.
Melaksanakan
Rentra dan Renja sesuai dengan lingkup tugasnya
3.
Menginventariskan
dan memelihara sarana
peralatan yang ada di RW
4. Melaksanakan pembangunan dan memelihara sarana penerangan jalan
umum dan penerangan di lingkungan RW baik secara langsung maupun berkoordinasi
dengan pihak terkait
5.
Melaksanakan
tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RW
6.
Melaksanakan
dan mempertanggjawabkan pelaksanaan tugas seksi Pekerjaan Umum.
Seksi Hukum
dan Teritorial Wilayah, Uraian Tugas :
1. Menyusun
rencana kerja sebagai bahan dalam penyusunan Renstra dan Renja RW 014 sesuai
dengan lingkup tugasnya.
2.
Melaksanakan
Rentra dan Renja sesuai dengan lingkup tugasnya
3.
Pengendalian dan pengamanan aset wilayah
GPH
4.
Melaksanakan
tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RW
5. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi Hukum dan
Teritorial Wilayah
Seksi Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Kominfomas), Uraian Tugas :
1.
Menyusun
rencana kerja sebagai bahan dalam penyusunan Renstra dan Renja RW 03 sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.
Melaksanakan
Rentra dan Renja sesuai dengan lingkup tugasnya
3.
Menyampaikan
informasi program dan kegiatan RW serta informasi pemerintah yang berkaitan
langsung dengan kepentingan warga
4.
Menyiapkan
website RW
5.
Menyajikan
informasi berbasis web
6.
Mengoperasionalkan
penyajian informasi melalui majalah dinding dari papan pengumuman
7.
Melaksanakan
tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RW
8.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi Komunikasi dan Informasi
Masyarakat
Untuk
melaksanakan program kerja GPH BERSARI, dioperlukan pengaturan pola kerja yang
lebih Spesifik, Measurable, Acheivable, Time Oriented, (SMART), dengan membuat
Standard Operating Prosedure (Prosedur Oerasional Standar) untuk kegiatan
Pengelolaan Kebersihan, pengelolaan keamanan dan Pengelolaan Keasrian.
1.
GPH BERSIH
adalah keinginan dan tanggung jawab kita bersama menjadikan
lingkungan GPH yang bersih.
Difinisi Lingkungan yang bersih itu apa ?
a.
Bersih itu tidak ada sampah di jalan,
b.
Bersih itu setiap hari ada yg menyapu sampah,
c.
Bersih itu ada yang ambil sampah di bak
sampah,
d.
Bersih itu tidak berbau
e.
Bersih itu dimana-mana tidak ada sampah /
kotoran .
Siapa yang mengusahakan lingkungan bersih? Sedkitnya ada 4 Pihak
yang masing-masing mempunyai peran sendiri-sendiri mengusahakan lingkungan
bersih yaitu;
1.
Pihak Warga,
2.
Pihak Pengurus RT,
3.
Pihak Pengurus
RW,
4.
Pihak Petugas Pengambil Sampah,.
Dari pernyataan diatas dapat disarikan bahwa bersih itu ketiadaan
sampah / kotoran dilingkungan Griya Permata Hijau, dikarenakan oleh
masing-masing pihak berkomitmen untuk
menjalankan fungsinya masing-masing.
Tugas dan Fungsi masing-masing Pihak :
1.
Pihak Warga/Keluarga yang tinggal dilingkungan Perumahan GPH (Pemilik dan atau Penyewa), bertanggung
jawab dan berkewajiban mematuhi dan
melaksanakan tata tertib yang berkaitan dengan kebersihkan sampah/kotoran,
rumput liar yang berada di lingkungan Rumah, Halamam, Bèrem, serta jalan yang berada
didepan rumah dan membuang di bak sampah, sebaiknya sampah dipilah menjadi
sampah rumah tangga, plastik/ benda2 daur ulang, Kaca dll, masing-masing
dibungkus dalam kantong plastik.
2. Pihak Pengawas Operasional Sampah di Kepengurusan RT, adalah warga yang ditunjuk secara bergantian oleh Ketua RT, mempunyai
fungsi dan tugas untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan pengambilan sampat
dilingkungannya, kepada Seksi Pengelola Sampah RW.
3. Pengelola Sampah di
Kepengurusan RW, mempunyai fungsi dan tugas untuk mengatur
(memetakan wilayah tugas, menunjuk
petugas, membuat jadwal tugas, melakukan perikatan dgn eksternal dan dinas terkait
dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir/TPA).
4. Pihak Petugas Pengambil Sampah, berkewajiban
mengambil semua sampah yang berada
di bak sampah sesuai jadwal kerja
yang telah di sepakati (setiap bak sampah diambil paling lama setiap 3(tiga) hari sekali).
Kriteria Sampah YANG BOLEH dibuang dibak sampah :
a. Sampah dapur
b. Sampah daun yang jatuh dihalaman
c. Sampah rumput liar yang tumbuh dihalaman/bèrem.
a. Sampah dapur
b. Sampah daun yang jatuh dihalaman
c. Sampah rumput liar yang tumbuh dihalaman/bèrem.
Kriteria sampah YANG TIDAK BOLEH dibuang di bak sampah.
a. Potongan
Pohon/ Dahan,
b. Bebatuan,
c. Sampah Kerja bakti masal.
b. Bebatuan,
c. Sampah Kerja bakti masal.
Mapping dan Routing
Petugas Sampah :
a.
Diupayakan masing2 petugas mempunyai Beban
tugas pengambilan yang sama (Tanggung jawab Setiap Petugas = X KK)
b.
Diupayakan Route pengambilan pada jalur blok
yang menyatu.
c.
Diupayakan pengambilan sampah secara
berurutan, agar mudah pengawasannya.
Bila terjadi salah satu petugas pengambil
sampah berhalangan :
a.
Pengurus RW membagi tugas kepada beberapa petugas pengambil sampah sebagai
tugas tambahan.
b.
Tugas tambahan yang diterima oleh petugas pengganti,
akan diberikan insentive bersamaan dengan pembayaran honorarium.
Pengawasan Operasional Pengambilan Sampah :
a.
Pengawasan oleh Pengurus RW.
b.
Pengawas oleh warga RT yang ditunjuk.
c.
Pelaporan pengambilan sampah oleh warga RT
yang ditunjuk dilakukan pada jam 19:00 setiap jadwal pengambilan sampah.
d.
Media pelaporan dengan memanfaatkan WhatsApp.
e.
Laporan dikompulir oleh pengurus RW yang
membidangi pengelolaan sampah, untuk keperluan evaluasi, pengembangan dan
penghargaan serta sanksi.
Sarana dan Prasarana :
a.
Sepeda Motor (untuk menarik gerobak sampah
saat pengambilan dari bak dan Membawa
sampah ke TPA),
b.
Bahan Bakar (Bensin),
c.
Gerobak
d.
Skop.
e.
Garuk.
f.
Sapu
g.
Cikrak
Pemeliharaan Sarana & Prasarana :
Sarana Prasarana kebersihan perlu dilakukan pemeliharaan, agar
selalu siap beroperas :
1.
Gerobak Sampah:
·
Penggantian Ban Luar,
·
Penggantian Ban Dalam,
·
Bearing,
·
Dinding Bak Gerobak.
|
2. Sepeda Motor :
·
Penggantian Ban Luar,
·
Penggantian Ban Dalam,
·
Rantai,
·
Ganti Oli.
|
Kendala Operasional :
Membuang sampah di charge untuk membantu menarik dan membuang Rp. 5000/buang, selama ini menjadi
beban petugas. (perlu di bicarakan tambahan proses mendorong gerobag tsb agar
tidak merugikan petugas pembuang sampah, data ini sebagai bahan negosiasi
kepada pengelola TPA)
Data Terkait Pengelolaan Sampah :
a.
Jumlah KK : 573
b.
Iuran sampah per KK : Rp. 12.000,-
c.
Jumlah Bak Sampah = ……. Buah
d.
Jumlah Gerobak = 5 Buah
e.
Jumlah Petugas Pengambil Sampah = 5 Orang.
Sasaran Mutu Pengelolaan Sampah :
a.
Absensi (bobot = 20%) = 2 X Setiap Dinas
b.
Pengambilan Sampah (bobot = 50%) = Setiap 3 hari
c.
Kebersihan Bak Sampah (bobot = 30%) = Tidak ada Sampah
Penghitungan Performansi Petugas Sampah :
Formula
dan perhitungan prestasi adalah sebagai berikut :
Pembayaran honorarium Petugas Sampah
dengan formula sbb.
Jumlah Honor yang diterima = Total
Nilai X Kesepakatan Honor (Rp.)
Lampiran :
Contoh : LAPORAN PENGAWASAN PENGAMBILAN SAMPAH.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp
(WA) atau SMS kepada Seksi Pengelolaan Sampah RW GPH dengan Format sbb:
- KONDISI PENGAMBILAN TEPAT WAKTU & BERSIH
FORMAT LAPORAN
|
HASIL KETIKAN
LAPORAN
|
Tgl-Bln-Thn/RT-RW/OK/OK
|
03-06-15/08-03/OK/OK
|
- KONDISI PENGAMBILAN TEPAT WAKTU & TIDAK BERSIH
FORMAT LAPORAN
|
HASIL KETIKAN
LAPORAN
|
Tgl-Bln-Thn/RT-RW/OK/NOK
|
03-06-15/08-03/OK/NOK
|
- KONDISI PENGAMBILAN TIDAK TEPAT WAKTU & BERSIH
FORMAT LAPORAN
|
HASIL KETIKAN
LAPORAN
|
Tgl-Bln-Thn/RT-RW/NOK/OK
|
03-06-15/08-03/NOK/OK
|
- KONDISI PENGAMBILAN TIDAK TEPAT WAKTU &TIDAK BERSIH
FORMAT LAPORAN
|
HASIL KETIKAN
LAPORAN
|
Tgl-Bln-Thn/RT-RW/NOK/NOK
|
03-06-15/08-03/NOK/NOK
|
Lampiran : CONTOH ROUTE PENGAMBILAN SAMPAH.
2.
GPH AMAN
adalah keinginan dan tanggung jawab kita bersama menjadikan
lingkungan GPH yang Aman.
Difinisi Lingkungan yang Aman itu apa ?
a.
Aman itu tidak ada maling,
b.
Amanitu tidak ada kecelakaan,
c.
Aman itu tidak
ada kecemasan,
d.
Aman itu tenteram.
Siapa yang mengusahakan lingkungan Aman? Sedkitnya ada 4 Pihak
yang masing-masing mempunyai peran sendiri-sendiri mengusahakan lingkungan GPH
menjadi Asri yaitu;
1.
Pihak Warga,
2.
Pihak Pengurus RW,
3.
Pihak Petugas Keamanan,
4.
Pihak Kepoliisian.
Dari pernyataan diatas dapat disarikan bahwa Aman itu ketiadaan Pencurian,
ketiadaan Kecelakaan, Ketentraman dilingkungan Griya Permata Hijau, dikarenakan
oleh masing-masing pihak berkomitmen untuk
menjalankan fungsinya masing-masing.
Tugas dan Fungsi masing-masing Pihak :
1.
Pihak Warga/Keluarga yang tinggal dilingkungan Perumahan GPH (Pemilik dan atau Penyewa),
bertanggung jawab dan berkewajiban atas
Keamanan, dengan melaksanakan tata tertib yang berlaku di RT dan RW, Mematuhi
Rambu Lalu Lintas, memasang dan memberi penerangan cukup untuk jalan didepan
rumah masing-masing.
2.
Pihak Pengelola Keamanan di Kepengurusan RW, mempunyai fungsi dan tugas untuk mengatur jadwal dinas petugas
Keamanan, mengarahkan operasional, melakukan evaluasi operasional dan Standard
Operation Procedure (SOP) Keamanan yang berlaku, disesuaikan dengan
perkembangan pengaturan lingkungan dan berhubungan dengan instansi terkait Keamanan
dalam rangka pembinaan.
3.
Pihak Petugas Keamanan, berkewajiban melaksanakan tugas jaga dan
patroli sesuai dengan Standard Operation Procedure (SOP), memukul kentongan
yang telah disediakan saat menjalankan patroli, melakukan pengamanan pencuri
bila terjadi penangkapan dan membuat laporan situasi dan kejadian pada log
book, melaporkan kepada pengurus keamanan RW, dan atas dasar petunjuk pengurus
keamanan RW, petugas keamanan menyerahkan Pencuri ke Kepolisian Sektor
terdekat.
4.
Pihak Kepolisian, sebagai aparat yang berkepentingan terghadap Keamanan,
berkewajiban untuk memberi pembinaan operasional Keamanan atas permintaan
Pengurus Keamanan
Penjagaan dan Patroli :
a.
Diupayakan masing2 petugas mempunyai Beban
tugas Penjagaan dan Patroli yang sama (Tanggung jawab Setiap Petugas = X KK)
b.
Diupayakan Route Patroli pada jalur blok yang
menyatu.
c.
Diupayakan Patroli sesuai route yang telah di
tentukan agar mudah pengawasannya.
d.
Pada saat patroli petugas wajib memukul
kontongan yang disediakan khusus olkeh pengurus RW seksi Keamanan.
Bila terjadi salah satu petugas Keamanan
berhalangan :
a.
Pengurus RW membagi tugas kepada beberapa petugas Keamanan sebagai
tugas tambahan.
b.
Tugas tambahan yang diterima oleh petugas
pengganti, akan diberikan insentive bersamaan dengan pembayaran honorarium.
Pengawasan Operasional Keamanan :
a.
Pengawasan oleh Pengurus RW.
b.
Pengawas oleh warga RT yang ditunjuk.
c.
Pelaporan Patroli oleh warga RT yang ditunjuk
dilakukan pada jam 19:00 setiap jadwal patroli
petugas Keamanan.
d.
Media pelaporan dengan memanfaatkan WhatsApp.
e.
Laporan dikompulir oleh pengurus RW yang
membidangi pengelolaan Keamanan, untuk keperluan evaluasi, pengembangan dan
penghargaan serta sanksi.
Sarana dan Prasarana :
1)
Sepeda
2)
HT
3)
Pentungan
4)
Senter
5)
Buku Log Book
6)
Pena
7)
jam dinding
8)
Charger HT
9)
Peta GPH
|
10)
Kartu Tamu
11)
Portal Pendek
12)
Portal Ketinggian
13)
Kartu Kontribusi
14)
Mini locker penyimpan identitas tamu
15)
Rambu “Tamu Harap Lapor”
16)
Rambu Lalu-Lintas
17)
Kentongan Patroli
18)
Gembok Portal
|
Pemeliharaan Sarana & Prasarana :
Sarana Prasarana yang sangat perlu diadakan pemeliharaan adalah
sebagai berikut :
1.
Handy Talky
2.
Senter
3.
…..
|
4. …..
5. ……
6. ……
|
Kendala Operasional :
Ada personil Hansip yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan
untuk melakukan kegiatan patrtoli, sehingga bila di biarkan akan membuat
menerapan tata tertib / Standarad Operating Procedure menjadi tidak tegas /
ambigue.
Banyak jalan / akses masuk tanpa pintu yang tidak terkontrol,
kondisi ini harus menjadi pertimbangan dalam menyusun route patrol rutin
petugas keamanan.
Kelengkapan Pos Keamanan :
a.
Lampu Penerangan
b.
Log Book
c.
Pena
d.
Senter
e.
Penthungan
f.
Handy Talky (HT)
g.
Power Supply RIG
h.
Charger HT
i.
Daftar Nama & Alamat Warga (RHS),
|
j.
Kursi
k.
Jam Dinding
l.
Gembok & Kunci
m. PPPK
n.
Kenthongan
o.
Kartu Restribusi
p.
TV.
q.
Informasi Peta Blok GPH
|
Kelengkapan Patroli Keamanan :
a.
Sepeda
b.
Penthungan
c.
Pemukul Kentongan
d.
Peluit / sempritan
e.
Handy Talki
Data Terkait Pengelolaan Keamanan :
a.
Jumlah KK : 573
b.
Iuran Keamanan per KK : Rp. 17.000. ,-
c.
Jumlah Personil Hansip = 9 Orang,
d.
Jumlah HT = 11 Buah,
e.
Jumlah Power Supply = 1 Buah,
f.
Jumlah Sepeda = 3 Buah,
g.
Jumlah Penthungan = 10 Buah,
h.
Jumlah POS Jaga = 3 Buah
i.
Jumlah kethongan = 0 Buah
j.
Jumlah portal = 2 Buah
k.
Jumlah gapura = 2 Buah
l.
Jumlah akses jalan tembus = 3 Jalan.
Sasaran Mutu Pengelolaan Keamanan :
b.
Berseragam (bobot = 10%) = 1 X Setiap Dinas
c.
Tidak Terjadi Pencurian (bobot = 25%) = 1 X Setiap Dinas
d.
Patroli (bobot = 25%) = 2 X Setiap Dinas
e.
Menulis laporan (bobot = 25%) = 1 X Setiap Dinas
Penghitungan Performansi Petugas Keamanan :
Formula
dan perhitungan prestasi adalah sebagai berikut :
Pembayaran honorarium petugas
keamanan dengan formula sbb.
Jumlah Honor yang diterima = Total
Nilai X Kesepakatan Honor (Rp.)
Lampiran : Contoh Buku Log Book.
Lampiran : Contoh Plakat Tamu Harap Lapor.
Lampiran : Contoh
Kartu Restribusi
Lampiran : Contoh
Kartu Tamu
Lampiran : Contoh
Jadwal Dinas
Lampiran : Contoh
Route Patroli
Lampiran : Etika Menerima Tamu.
Petugas Keamanan
mempunyai tugas pokok adalah melakukan kegiatan untuk menjaga kodisi lingkungan
GPH menjadi aman, selain tugas pokok Petugas keamanan yang bertyugas jaga di
POS juga menjadi penerima tamu warga GPH untuk kesempatan pertama, oleh sebab
itu petugas keamanan juga berkewajiban untuk melayani tamu dengan standard
sopan santun sebagai berikut :
Saat tamu datang melapor :
- Ucapkan : Selamat Pagi /
Selamat Siang / Selamat Malam , apa yang bias saya bantu ?
- Mendengarkan dengan seksama apa tujuan dan maksud
bertamu
- Berikan penjelasan secukupnya,
- Bila tamu akan meneruskan niatnya untuk bertamu,
jelaskan tata-tertib bertamu, Tamu dininta untuk MENINGGALKAN IDENTITAS
DIRI, dan diganti dengan KARTU TAMU.
- Petugas keamanan agar mengingatkan setelah selesai
bertamu agar kembali untuk menukar KARTU TAMU (Pengambilan IDENTITAS
DIRI).
- Catat nama dan alamat tamu dalam LogBook.
Saat tamu mengembalikan KARTU TAMU :
- Ucapkan : Selamat Pagi /
Selamat Siang / Selamat Malam , bagaimana ketemu alamatnya
Bapak/Ibu ?
- Ambilkan Identitas Diri Tamu, dan serahkan dengan
mengucapkan Terima kasih atas Kunjungan Bapak/Ibu di Griya Permata
Hijau, Selamat Jalan.
3.
GPH
ASRI
adalah keinginan dan tanggung jawab kita bersama menjadikan
lingkungan GPH menjadi Asri.
Difinisi Lingkungan yang Asri itu apa ?
a.
Asri itu indah,
b.
Asri itu enak dipandang,
c.
Asri itu tertata
rapi,
d.
Asri itu mengagumkan,
e.
Asri itu menyenangkan.
f.
Asri itu lingkungan yang aman
g.
Asri itu lingkungan yang sehat
Siapa yang mengusahakan lingkungan Asri? Sedikitnya ada 3 Pihak
yang masing-masing mempunyai peran sendiri-sendiri mengusahakan lingkungan GPH
menjadi Asri yaitu;
1.
Pihak Warga,
2.
Pihak Pengurus RT,
3.
Pihak Pengurus RW,
Dari pernyataan diatas dapat disarikan bahwa Asri itu Indah, Tertata
Rapi, mengagumkan dan menyenagkan bila melihat lingkungan Griya Permata Hijau,
dikarenakan oleh masing-masing pihak berkomitmen untuk menjalankan fungsinya masing-masing.
Tugas dan Fungsi masing-masing Pihak :
1.
Pihak Warga/Keluarga yang tinggal dilingkungan Perumahan GPH (Pemilik dan atau Penyewa),
bertanggung jawab dan berkewajiban atas
Keasrian lingkungan Rumahnya, menanam, merawat, menata bunga di depan rumah,
serta melakukan kebersamaan merawat, menanam dan menata Zona Taman yang telah
dibagi dibagi pengelolaannya oleh RT, melakukan pembersihan sampah/kotoran/rumput
yang tumbuh dijalan depan rumah, membersihkan selokan dari kotoran,
berpatisipasi aktif dalam kerja bakti di RT/RW. menyapu halaman pada jam 16:30
setiap hari, menyalakan lampu penerangan jalan pada petang hari, mematuhi rambu
lalu-lintas yang ada.
2.
Pihak Pengurus RT, mempunyai fungsi dan tugas untuk mengatur
kebersihan, keasrian lingkungannya, merencanakan kegiatan dan anggaran biayanya
(membuat Program Kerja), merapatkan dan mensosialisasikan lingkungan yang Asri
sesuai kehendak Warga RT dan merealisasikannya, memastikan rambu petunjuk Blok,
rambu verboden, rambu petujuk jalan, rambu polisi tidur terpasang rapi dan
layak pandang, memastikan bahwa marka polisi tidur tidak melebihi ketinggian
yang berpotensi merusak/ kecelakaan pengendara sepeda motor.
3.
Pihak Pengurus RW, berkewajiban untuk memberi pengarahan secara
umum untuk program GPH ASRI, Memberi fasilitas sebatas kemampuan RW, melakukan Evaluasi
dan membuat ktiteria penilaian GPH ASRI, melaksanakan perlombaan pengelolaan
GPH ASRI. Memastikan bahwa jalan-jalan utama tidak berlubang, jalan lintasan
selokan tidak membahayakan, rambu lalu-lintas memadai, menata dan melengkapi
fasilitas umum, hingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk keperluan
warga.
Pengecatan Berem :
a.
Pengecatan Berem menjadi tanggung jawab RT,
namun pengecetannya dilakukan oleh warga pada forum kerja bakti lingkup RT.
b.
Warna Cat Berem kombinasi warna Biru Muda dan
Putih selebar kanstein.
Tanaman :
a.
Tanaman dapat dipilih keindahan karena
bunganya atau daunnya.
b.
Tanaman yang dipilih tidak beracun dan aman
bagi anak-anak.
c.
Penanaman bunga sebanyak-banyaknya di media
berem.
d.
Dalam hal berem telah beralis fungsi menjadi
tempat parker, penanaman bunga dapat dapat ditanam dalam media POT, yang ditata
rapi di bawah maupun di gantung sehingga unsur keindahan dapat dicapai.
Pengawasan Operasional Keasrian :
a.
Pengawasan oleh Pengurus RT.
b.
Pengawas oleh warga masing-masing.
Perawatan Tanaman :
Tanaman dapat dirawat secara pribadi oleh warga, namun tidak
membatasi jika karena kesepakatan warga RT, semua tanaman diadakan oleh
Pengurus RT dan di rawat secara bersama-sama oleh warga.
Kendala Operasional :
a.
Banyak Berem sudah alih fungsi menjadi beton,
karena kebutuhan parkir kendaraan,
b.
Banyak lintasa selokan di jalan utama
kondisinya tidak beraturan, berpotensi membahakan dan merusak mobil warga dan
atau tamu.
Data Terkait Pengelolaan GPH ASRI :
a.
Jumlah KK : 573
b.
Iuran Keasrian per KK : Rp. ………………. ,-
Sasaran Mutu Pengelolaan GPH ASRI :
a.
Tidak ada sampah / kotoran di jalan depan rumah.
b.
Lampu Jalan Hidup dan terawat.
c.
Tanaman Hias tertata rapi.
d.
Bak sampah tertutup rapi.
e.
Rambu lalu-lintas terpasang jelas.
f.
Lingkungan terkelola baik.
g.
Lingkungan sehat.
PROSEDUR OPERASIONAL KEBERSIHAN
1.
SASARAN
MUTU :
a.
Absensi (bobot = 20%) = 2 X Setiap Dinas
b.
Pengambilan Sampah (bobot = 50%) = Setiap 3 hari
c.
Kebersihan Bak Sampah (bobot = 30%) = Tidak ada Sampah
2.
PROSEDUR
KERJA :
a. Petugas Sampah wajib berdinas sesuai jadwal dinas yg telah
dibuat dan disahkan oleh Seksi Pengelola Sampah RW GPH.
b.
Petugas Sampah wajib melakukan absensi masuk sebelum
melakukan dinas.
c. Petugas Sampah yang wajib untuk melakukan pengambilan
sampah sesuai route yang ditentukan oleh Seksi Pengelolaan Sampah RW GPH.
d.
Petugas Sampaj wajib menindak lanjuti perintah Seksi Pengelola Sampah.
e. Petugas Pengawas pengambilan sampah yang di tujuk oleh
Ketua RT, berkewajiban untuk melaporkan realisasi pengambilan sampah dan
melakukan sampling terhadap kebersihan bak sampah paska pengambilan, dan
melaporkan realisasinya kepada Seksi Pengelola Sampah RW GPH.
f. Apabila terjadi salah satu Petugas Sampah berhalangan
tidak dapat menjalankan tugasnya untuk mengambil sampah, maka :
ü
Seksi Pengelola Sampah RW GPH membagi tugas
kepada beberapa petugas pengambil
sampah sebagai tugas tambahan.
ü
Tugas tambahan yang diterima oleh petugas
pengganti, akan diberikan insentive bersamaan dengan pembayaran honorarium.
g.
Selesai bertugas diakhiri dengan melakukan absensi
pulang.
3.
SARANA
& PRASARANA KERJA :
a.
Sepeda
b.
Bahan Bakar (Bensin),
c.
Gerobak
|
d.
Skop. Garuk.
e.
Sapu
f.
Cikrak
|
4.
PENGHITUNGAN
PERFORMANSI :
Formula
dan perhitungan prestasi adalah sebagai berikut :
Pembayaran honorarium Petugas Sampah
dengan formula sbb.
Jumlah Honor yang diterima = Total
Nilai X Kesepakatan Honor (Rp.)
- LAMPIRAN :
1. Difinisi Sampah
Keluarga.
2. Daftar Route
Pengambilan Sampah
3. Contoh Format
Pelaporan Pengawasan oleh Warga
|
Lampiran :
DIFINISI SAMPAH KELUARGA :
Sampah adalah Daun/Kertas/Plastik/Kaleng
yang berasal dari dapur/ halaman/ berem yang berada dirumah keluarga warga GPH.
1. Kriteria Sampah YANG
BOLEH dibuang dibak sampah :
a. Sampah dapur
b. Sampah daun yang jatuh
dihalaman
c. Sampah rumput liar
yang tumbuh dihalaman/bèrem.
2. Kriteria sampah YANG
TIDAK BOLEH dibuang di bak sampah.
a. Potongan Pohon/Dahan/Ranting,
b. Bebatuan/Pecahan Batu
c. Sampah Kerja Bakti Masal.
3. Kriteria Pengambilan
Sampah Keluarga.
a. Sampah yang berada di
bak sampah adalah sesuai criteria sampah yang boleh dibuang di Bak Sampah.
b. Sampah berupa Bebatuan/Pecahan Batu tidak boleh dimasukkan
dalam Bak Sampah, Petugas Sampah tidak wajib mengambil.
c. Sampah Kerja Bakti
Masal tidak boleh dimasukkan di Bak Sampah, Petugas Sampah tidak wajib
mengambil.
Lampiran :
Contoh : LAPORAN PENGAWASAN PENGAMBILAN SAMPAH.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp
(WA) atau SMS kepada Seksi Pengelolaan Sampah RW GPH dengan Format sbb:
- KONDISI PENGAMBILAN TEPAT WAKTU & BERSIH
FORMAT LAPORAN
|
HASIL KETIKAN
LAPORAN
|
Tgl-Bln-Thn/RT-RW/OK/OK
|
03-06-15/08-03/OK/OK
|
- KONDISI PENGAMBILAN TEPAT WAKTU & TIDAK BERSIH
FORMAT LAPORAN
|
HASIL KETIKAN
LAPORAN
|
Tgl-Bln-Thn/RT-RW/OK/NOK
|
03-06-15/08-03/OK/NOK
|
- KONDISI PENGAMBILAN TIDAK TEPAT WAKTU & BERSIH
FORMAT LAPORAN
|
HASIL KETIKAN
LAPORAN
|
Tgl-Bln-Thn/RT-RW/NOK/OK
|
03-06-15/08-03/NOK/OK
|
- KONDISI PENGAMBILAN TIDAK TEPAT WAKTU &TIDAK BERSIH
FORMAT LAPORAN
|
HASIL KETIKAN
LAPORAN
|
Tgl-Bln-Thn/RT-RW/NOK/NOK
|
03-06-15/08-03/NOK/NOK
|
Lampiran : CONTOH ROUTE PENGAMBILAN SAMPAH.
PROSEDUR OPERASIONAL KEAMANAN
1.
SASARAN
MUTU :
a.
Absensi (bobot = 15%) = 2 X Setiap Dinas
b.
Berseragam (bobot = 10%) = 1 X Setiap Dinas
c.
Tidak Terjadi Pencurian (bobot = 25%) = 1 X Setiap Dinas
d.
Patroli (bobot = 25%) = 2 X Setiap Dinas
e.
Menulis laporan (bobot = 25%) = 1 X Setiap Dinas
2.
PROSEDUR
KERJA :
a.
Petugas Keamanan wajib berdinas sesuai jadwal dinas yg
telah dibuat dan disahkan oleh seksi keamanan RW GPH.
b.
Petugas wajib mengenakan seragam.
c.
Petugas keamanan wajib melakukan absensi masuk sebelum
melakukan dinas.
d.
Petugas yang berdinas bersamaan, secara periodik mekakukan
petgantian dinas jaga di pos dan patroli.
e.
Petugas keamanan yang bertugas jaga di pos berkewajiban
mengetahui lalu-lintas Tamu yang masuk dan keluar GPH. Di depan pos ditulis TAMU
HARAP LAPOR , dan seluruh mobil Warga diberi Sticker Pass GPH, yang
dipasang di bagian kaca depam kanan atas , pada malam hari warga GPG yang
menggunakan Kendaraan Roda-4 mematikan lampu besar untuk memudahkan membaca
sticker GPH PASS dan atau pengenalan mobil warga :
i.
Untuk Mobil tamu stop didepan pos dan Tamu melapor, Petugas Keamanan wajib menerima dan menayakan
dengan Sopan Santun keperluan bertamu, Tamu diminta meninggalkan KTP dan diberi
kartu Tamu, dicatat dalam logbook dan dibukakan portal.
ii.
Untuk mobil box diminta meninggalkan KTP dan diberi kartu
tamu,
iii.
Untuk mobil Truk / Tanki agar dikenakan retribusi, pemeliharaan
jalan komplek perumahan GPH.
f.
Petugas keamanan yang bertugas patroli wajib untuk
melakukan patroli sesuai rute yang ditentukan dan setiap melintasi kentongan
patroli wajib dipukul sekali saja "teng" dan memberi informasi kepada
warga bila melihat potensi timbulnya kejahatan, mencatat dan menuliskan
pada buku logbook keamanan sesuai jam dan tempat kejadian.
g. Petugas Keamanan wajib menerima laporan warga perihal
gejala-gejala mencurigakan yang
bertentangan dengan keamanan.
h. Apabila terjadi petugas keamanan menangkap tangan pencuri,
maka wajib mengamankan terlebih dahulu dari amukan massa, selamjutnya
melaporkan kpd pengurus keamanan RW, menulis data pribadi pencuri pada logbook
dan selanjutnya diantarkan ke kantor polisi.
i. Persiapan Pergantian Shift, Petugas keamanan merapikan
laporan pada log book, barang-barang inventaris, properti tamu dan memberi
infornasi kepada petugas keamanan shift pengganti.
j.
Selesai bertugas diakhiri dengan melakukan absensi
pulang.
3.
SARANA
& PRASARANA KERJA :
1)
Sepeda
2)
HT
3)
Pentungan
4)
Senter
5)
Buku Log Book
6)
Pena
7)
jam dinding
8)
Charger HT
9)
Peta GPH
|
10)
Kartu Tamu
11)
Portal Pendek
12)
Portal Ketinggian
13)
Kartu Kontribusi
14)
Mini locker penyimpan identitas tamu
15)
Rambu “Tamu Harap Lapor”
16)
Rambu Lalu-Lintas
17)
Kentongan Patroli
18)
Gembok Portal
|
4.
PENGHITUNGAN
PERFORMANSI :
Formula
dan perhitungan prestasi adalah sebagai berikut :
Pembayaran honorarium petugas
keamanan dengan formula sbb.
Jumlah Honor yang diterima = Total
Nilai X Kesepakatan Honor (Rp.)
- LAMPIRAN :
a.
Contoh Buku Loogbook
b.
Contoh Tulisan
“Tamu Harap Lapor”
c.
Contoh Kartu
Restribusi
d.
Contoh Kartu
Tamu
|
e.
Contoh Jadwal
Dinas
f.
Contoh Route
Patroli
g.
Buku Etika
Menerima Tamu.
|
Lampiran : Contoh Buku Log Book.
Lampiran : Contoh Plakat Tamu Harap Lapor.
Lampiran : Contoh
Kartu Restribusi
Lampiran : Contoh
Kartu Tamu
Lampiran : Contoh
Jadwal Dinas
Lampiran : Contoh
Route Patroli
Lampiran : Etika Menerima Tamu.
Petugas Keamanan
mempunyai tugas pokok adalah melakukan kegiatan untuk menjaga kodisi lingkungan
GPH menjadi aman, selain tugas pokok Petugas keamanan yang bertyugas jaga di
POS juga menjadi penerima tamu warga GPH untuk kesempatan pertama, oleh sebab
itu petugas keamanan juga berkewajiban untuk melayani tamu dengan standard
sopan santun sebagai berikut :
Saat tamu datang melapor :
- Ucapkan : Selamat Pagi /
Selamat Siang / Selamat Malam , apa yang bias saya bantu ?
- Mendengarkan dengan seksama apa tujuan dan maksud
bertamu
- Berikan penjelasan secukupnya,
- Bila tamu akan meneruskan niatnya untuk bertamu,
jelaskan tata-tertib bertamu, Tamu dininta untuk MENINGGALKAN IDENTITAS
DIRI, dan diganti dengan KARTU TAMU.
- Petugas keamanan agar mengingatkan setelah selesai
bertamu agar kembali untuk menukar KARTU TAMU (Pengambilan IDENTITAS
DIRI).
- Catat nama dan alamat tamu dalam LogBook.
Saat tamu mengembalikan KARTU TAMU :
- Ucapkan : Selamat Pagi /
Selamat Siang / Selamat Malam , bagaimana ketemu alamatnya Bapak/Ibu
?
- Ambilkan Identitas Diri Tamu, dan serahkan dengan
mengucapkan Terima kasih atas Kunjungan Bapak/Ibu di Griya Permata
Hijau, Selamat Jalan.
PROSEDUR OPERASIONAL KEASRIAN
1.
SASARAN
MUTU :
a.
Tidak ada sampah / kotoran di jalan depan rumah.
b.
Lampu Jalan Hidup dan terawat.
c.
Tanaman Hias tertata rapi.
d.
Bak sampah tertutup rapi.
e.
Rambu lalu-lintas terpasang jelas.
f.
Lingkungan terkelola baik.
g.
Lingkungan sehat.
2.
PROSEDUR
KERJA :
a. Ketua RT dilingkungan GPH wajib melakukan sosialisasi program
GPH ASRI, mencakup Keasrian Lingkungan, Penanaman Tanaman Hias, Keseragaman
Berem, Terpasangnya Rambu Lalu-Lintas, Keseragaman Penerangan Jalan, Penataan
taman, Kesehatan Lingkungan.
b. Ketua RT dilingkungan GPH wajib melakukan perumusan Lingkungan Asri
didalam lingkup RT, membuat program kerja RT berkaitan dengan GPH ASRI .
c.
Ketua RT dilingkungan GPH membuat tim kecil sebagai penggerak program
GPH ASRI di lingkungan RT.
d. Ketua RT bersama Warga RT mempersiapkan Lingkungannya
untuk mengikuti Lomba Lingkungan.
e.
Warga GPH mempunyai kewajiban setiap hari sbb :
Menyapu
/ membersihkan halaman / Jalan didepan rumah.
Menyiram
tanaman hias didepan rumah.
Menyalakan
lampu penerangan jalan.
3.
SARANA
& PRASARANA KERJA :
a.
Tim Perumus GPH ASRI ditingkat RT
b.
Program Kerja GPH ASRI di tingkat RT
c.
Tercipta Budaya Cinta Bersih, Indah dan Rapi
4.
PENGHITUNGAN
PERFORMANSI :
……..
KEARIFAN LOKAL GPH (BUDAYA GPH
BERSARI)
1. RAMAH
2. MENYAPA
3. PEDULI
4. TERBUKA
5. KRITIK MEMBANGUN
6. MEMBERI SOLUSI
7. SUKA TOLONG-MENOLONG
8. PATUH RAMBU DAN ATURAN
9. SEMANGAT KEBERSAMAAN
(KERJA BAKTI)
10. MENYAPU HALAMAN
11. CABUT RUMPUT LIAR
12. SUKA MENANAM
13. MERAWAT TANAMAN
14. MENJAGA KEBERSIHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar