PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUUTUSKAN:
Menetapkan :
|
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan
Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK
Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENATAAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN. |
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan
lurah dalam memberdayakan masyarakat.
2. Desa atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam
wilayah kerja kecamatan.
4. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6. Partisipasi
adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses
perencanaan pembangunan.
perencanaan pembangunan.
7. Pembangunan
adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik
bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan.
8. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama Kepala Desa.
Desa bersama Kepala Desa.
9. Rukun
Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari
kerja lurah
dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
10. Rukun
Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga
yang
dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
11. Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk
selanjutnya
disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah
dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana,
pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah
dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana,
pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
12. Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan
PKK,
adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang
pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju
dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang
pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju
dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
13. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk
selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung
dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung
dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14. Karang
Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional
dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional
dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
15. Lembaga
Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang
secara
wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat
hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat
tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai
permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat
yang berlaku.
wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat
hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat
tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai
permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat
yang berlaku.
16. Pembinaan
adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian,
pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring,
pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa.
pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring,
pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa.
BAB
II
PEMBENTUKAN
Pasal
2
(1) Di desa
dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2) Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa
masyarakat dan/atau alas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah
dan mufakat
masyarakat dan/atau alas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah
dan mufakat
(3) Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB
III
TUGAS
DAN FUNGSI
Pasal
3
(1) Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas
membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
(2) Tugas
Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun
rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan
pembangunan secara partisipatif;
pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan
dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
d. menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
(3) Lembaga
Kemasyaakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai
tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, social
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, social
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal
4
(1)
Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan ayat (2) mempunyai fungsi:
ayat (1) dan ayat (2) mempunyai fungsi:
a. penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan
pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan
rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif;
pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong
masyarakat;
masyarakat;
f. Pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. Pemberdayaan
hak politik masyarakat.
(2) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) mempunyai fungsi:
Pasal 3 ayat (3) mempunyai fungsi:
a. penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b. penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan
rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian
dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong
masyarakat;
masyarakat;
f. penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan
hidup;
hidup;
g. pengembangan
kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba)
bagi remaja;
bagi remaja;
h. pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i. pemberdayaan
dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
j. pendukung
media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan
masyarakat.
masyarakat.
Pasal
5
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan
pelayanan masyarakat;
b. peningkatan
peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan
kemitraan;
d. pemberdayaan
masyarakat; dan
e. pengembangan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal
6
Lembaga Kemasyarakatan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan Pasal 4 dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.
3 dan Pasal 4 dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.
BAB
IV
JENIS
Pasal
7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan
(LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak
PKK Desa/Kelurahan;
d. RT/RW;
e. Karang
Taruna; dan
f. Lembaga
Kemasyarakatan lainnya.
Pasal
8
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Pasal
9
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:
a.
penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan;
b.
penanaman dan pemupukan rasa
persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
peningkatan kualitas dan
percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.
penyusunan rencana, pelaksanaan,
pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan
secara partisipatif;
secara partisipatif;
e.
penumbuhkembangan dan penggerak
prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong
masyarakat; dan
masyarakat; dan
f.
penggali, pendayagunaan dan
pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian
lingkungan hidup.
lingkungan hidup.
Pasal
10
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan
adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
Pasal
11
Lembaga Adat dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai fungsi:
a. penampung
dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah
serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan
kebiasaankebiasaan masyarakat;
b. pemberdayaan,
pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat dalam
rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan; dan
c. penciptaan
hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala
adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa
dan Lurah.
Pasal
12
(1) Tim
Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
mempunyai
tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan
peningkatan kesejahteraan keluarga.
tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan
peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Tugas Tim
Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menyusun
rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. menyuluh
dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa
wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d. menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan
bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f. mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g. berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan
keluarga di desa/kelurahan;
keluarga di desa/kelurahan;
h. membuat
laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan
kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i. melaksanakan
tertib administrasi; dan
j. mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Pasal
13
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 mempunyai fungsi:
12 mempunyai fungsi:
a. penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program
PKK; dan
PKK; dan
b. fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal
14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa
dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal
15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 mempunyai fungsi:
a. pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat; dan
swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal
16
Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Pasal
17
Karang Taruna dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai fungsi:
a. penyelenggara
usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d. penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e. penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
f. penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan
sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya
dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
kesejahteraan sosial;
i. penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektorlainnya;
j. penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja; dan
I. penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Pasal
18
(1) Lembaga
Kemasyarakatan Lainnya di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang
diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Lembaga
Kemasyarakatan Lainnya di kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
yang
diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal
19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:
a. warga negara
Republik Indonesia;
b. penduduk
setempat;
c. mempunyai
kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d. dipilih
secara musyawarah dan mufakat.
Pasal
20
(1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan
terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
dan
d. Bidang-bidang
sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap
jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai
politik.
jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai
politik.
(3) Masa
bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak
pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4) Masa
bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
BAB
VI
HUBUNGAN
KERJA
Pasal
21
(1) Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan,
konsultatif dan koordinatif.
konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa
bersifat koordinatif dan konsultatif.
bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3) Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan.
Pasal
22
(1) Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif
dan
koordinatif.
koordinatif.
(2) Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya
di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3) Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan
bersifat
kemitraan.
kemitraan.
BAB
VIII
PEMBINAAN
Pasal
23
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
wajib membina Lembaga Kemasyarakatan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Carnal
wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal
24
Pembinaan Pemerinlah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a.
memberikan pedoman dan standar
pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
b.
memberikan pedoman penyusunan
perencanaan pembangunan partisipatif;
c.
memberikan bimbingan, supervisi
dan konsultasi terhadap Lembaga Kemasyarakatan; dan
d.
memberikan penghargaan alas
prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal
25
Pembinaan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:
a. memberikan
pedoman pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan
bantuan pembiayaan dari Provinsi kepada Lembaga Kemasyarakatan;
c. memfasilitasi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan;
Kabupaten/Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan;
d. melakukan
pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Lembaga
Kemasyarakatan;
Kemasyarakatan;
e. melaksanakan
pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
f. memberikan
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan; dan
Kemasyarakatan; dan
g. memberikan
penghargaan alas prestasi Lembaga Kemasyarakatan tingkat provinsi.
Pasal
26
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi
:
a. memberikan
pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan
pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. menetapkan
bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
d. memberikan
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan;
Kemasyarakatan;
e. melakukan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
f. menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
g. memberikan
penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal
27
Pembinaan dan Pengawasan Carnal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
a. memfasilitasi
penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memfasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
c. memfasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. memfasilitasi
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e. memfasilitasi
kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan dengan
pihak ketiga;
f. memfasilitasi
bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan; dan
g. memfasilitasi
koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.
BAB
VII
PENDANAAN
Pasal
28
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan
Desa bersumber dari :
a. swadaya
masyarakat;
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi;
d. bantuan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e. bantuan lain
yang sah dan tidak mengikat.
Pasal
29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan
kelurahan bersumber dari :
a. swadaya
masyarakat;
b. bantuan
dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
c. bantuan
dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. bantuan lain
yang sah dan tidak mengikat.
BAB
X
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
30
Khusus untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara
Republik Indonesia, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Republik Indonesia, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
31
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan diatur
dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi social budaya masyarakat
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi social budaya masyarakat
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan
daerah kabupaten/kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tata cara
pembentukan;
b. maksud
dan tujuan;
c. tugas,
fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan;
e. tata
kerja;
f. hubungan
kerja; dan
g. sumber
dana.
(3)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana
dimaksud pad ayat (1) paling sedikit memuat:
dimaksud pad ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Mekanisme
pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
b. maksud
dan tujuan;
c. tugas,
fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan
meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak
dan kewajiban;
e. keanggotaan
meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
f. tata
kerja; dan
g. sumber
dana.
Pasal
32
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007
MENTERI
DALAM NEGERI,
ttd.
H.
MOH. MA’RUF, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar