Follower Setia Terima Kasih

Rabu, 11 Januari 2017

SOP TEAM PELAKSANA PEMBANGUNAN GRIYA PERMATA HIJAU SIDOARJO

SOP TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN
GRIYA PERMATA HIJAU BERSARI

Pendahuluan

Dalam rangka usaha membangun di lingkungan perumahan Griya Permata Hijau, sesuai dengan komitmen bersama bahwa azas transparansi dan akuntabilitas dijunjung tinggi, maka perlu dibentuk organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan maka Ketua RW sebagai Penyedia Dana Pembangunan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pembangunan.

Ketua RW membentuk Tim Pelaksana Pembangunan, dimana anggotanyaditunjuk oleh RW sesuai kompetensi dan kesediaanya (punya keahlian, waktu & mau), dengan susunan organisasi sebagai berikut:
1.       Ketua
2.       Sekeetaris
3.       Bendahara
4.       Anggota

PERAN (Fungsi & Tugas) :

Fungsi RW / WAKIL RW :
1.      Menyediakan, menetapkan, menyetujui nilai anggaran pembangunan.
2.      Memfasilitasi, mengarahkan, memberi konsultasi, menyetujui rancang bangun/ design/ gambar rencana pembangan.

Tugas RW / WAKIL RW:
1.      Membentuk Organisasi Pelaksana Pembangunan (Tim Pelaksana).
2.      Memberi pengarahan dan penjelasan umum pembangunan kepada Tim Pelaksana.
3.      Memberi estimasi batas waktu penyelesaian pembangunan.
4.      Menerima, Evaluasi dan Menetapkan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan.
5.      Menetapkan periode pelaporan tentang kemajuan pembangunan.
6.      Menerima laporan kemajuan hasil pembangunan (laporan termasuk :  laporan kemajuan phisik banungan, dokumen administrasi pembelian/faktur pembelian/ kuitansi, dan kendala/hambatan).
7.      Memberi ruang konsultasi terhadap Tim Pelaksana.
8.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan.

Fungsi Tim Pelaksana :
1.      Rancang Bangun Bangunan
2.      Mengihitung Biaya Pembangunan.
3.      Mencari mitra pelaksana pembangunan.

Tugas Tim Pelaksana :
1.      Membuat Rencana (termasuk gambar rancang bangun (design) bangunan.
2.      Membuat Rancana Anggaran Biaya Pembangunan.
3.      Mengajukan usulan design pembangunan kepada Ketua RW.
4.      Mengajukan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan (termasuk melakukan penjelasan teknis).
5.      Menunjuk Mitra untuk melaksanakan Pembangunan.

Urutan Tata Kerja :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar