Follower Setia Terima Kasih

Selasa, 21 April 2020

DIMASA PANDEMI PERILAKU SOSIAL DIATUR DENGAN PROTOKOL

Pak RT=03 RW-03 Griya Permata Hijau (Pak Susilo Utomo), melaporkan kepada warga GPH melalui WhatsAp Group GPH BERSARI, bahwa ada Warganya yang pulang dari Luar kota, maka Warga tersebut harus ter;ebih dahulu memeriksakan diri ke Instansi Kesehatan, untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat, dan selanjutnya harus melakukan isolasui diri selama 14 hari di ruymah.

Foto contoh warga kami putranya bpk Jufron GPH blok: R-08 yang baru pulang dari Bali langsung kerumah sakit SITI HAJAR minta surat keterangan sehat yang digunakan untuk lingkungan RT-03 RW-03 setempat biaya Rp 60.000,- 👍👍👍





KESEPAKATAN DIMASA COVID-19

PEMBERITAHUAN

Allhamdullilah malam ini tgl 20 April 2020, telah disepakat antara Pengurus Yayasan, Takmir & Jamaah Masjid Baittul Mutaqin Permata Hijau serta diketahui oleh Ketua RW03 dan RW04.

Kesepakatan terlampir:

PSBB SURABAYA-GRESIK-SIDOARJO 210420

Menkes Setujui Usulan PSBB 3 Kabupaten/Kota di Jatim 

Jakarta, 21 April 2020

Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 3 Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Kasus Covid-19 di 3 Kabupaen/Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4).

Selanjutnya Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

sumber: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200421/4533735/menkes-setujui-usulan-psbb-3-kabupatenkota-jatim/

Minggu, 19 April 2020

KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN PSBB


Artikel ini diposting bersamaan dengan pemberlakuan PSBB di Surabaya-Gresik dan Sidoarjo pada hari Senin, Tanggal 20 April 2020.

Tata Cara Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

https://images.hukumonline.com/frontend/lt5d440231bcb5a/lt5d5379baa4954.jpg

Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.

Tata Cara Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pertanyaan : Bagaimana teknis pelaksanaan PSBB yang telah diumumkan pemerintah?

Ulasan Lengkap

Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebagaimana telah diberitakan dalam Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan COVID-19, Menteri Kesehatan (“MENKES”), Terawan Agus Putranto, telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 9/2020”) agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.

Permenkes ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).[1]

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.[2]

Untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[3]
  1. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
  2. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Yang dimaksud dengan kasus adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction ("RT-PCR").[4]

Menkes menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota. Dalam mengajukan permohonan, gubernur/bupati/walikota harus menyertakan data:[5]
  1. peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan kurva epidemiologi;
  2. penyebaran kasus menurut waktu disertai dengan peta penyebaran menurut waktu; dan
  3. kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Selain data-data tersebut, gubernur/bupati/walikota juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.[6]

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat mengusulkan kepada Menkes untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.[7]


Prosedur Penetapan PSBB

Untuk menetapkan PSBB, Menkes membentuk tim yang bertugas:[8]

  1. melakukan kajian epidemiologis; dan
  2. melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Berdasarkan hasil kajian, tim memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menkes dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.[9]

Menkes kemudian menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan, dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.[10]

Sebagai contoh,
Menkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) (“Kepmenkes HK.01.07/ Menkes/239/2020”).

Melalui keputusan tersebut, Menkes menetapkan PSBB di DKI Jakarta yang dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.[11]

Dalam artikel Menkes Tetapkan PSBB untuk DKI Jakarta, diterangkan bahwa pemerintah DKI Jakarta-lah yang mengusulkan penetapan PSBB tersebut pada 1 April 2020 lalu.

Pelaksanaan PSBB

Pelaksanaan PSBB secara umum meliputi:

Peliburan sekolah dan tempat kerja. Namun, peliburan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.[12]

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.[13]

Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Adapun pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).[14]


Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk:[15]
  1. supermarket,
  2. minimarket,
  3. pasar,
  4. toko atau tempat penjualan obat-obatan dan
  5. peralatan medis kebutuhan pangan,
  6. barang kebutuhan pokok,
  7. barang penting,
  8. bahan bakar minyak,
  9. gas, dan energi;
  10. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;
  11. hotel,
  12. tempat penginapan (homestay),pondokan dan motel,
  13. yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut;
  14. perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina;
  15. fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan; dan
  16. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan ini dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.[16]

Pembatasan moda transportasi, kecuali:[17]
  1. moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
  2. moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Ketentuan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.[18]

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.[19]

Dalam melaksanakan PSBB, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.[20]

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 Dasar Hukum:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Referensi:
Ø  Menkes Tetapkan PSBB untuk DKI Jakarta, diakses pada 7 April 2020, pukul 14.26 WIB.

[1] Bagian Mengingat angka 6 Permenkes 9/2020
[2] Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2020
[3] Pasal 2 Permenkes 9/2020
[4] Lampiran Permenkes 9/2020, hal. 16
[5] Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1), (2), (3), dan (4) Permenkes 9/2020
[6] Pasal 4 ayat (5) Permenkes 9/2020
[7] Pasal 5 Permenkes 9/2020
[8] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permenkes 9/2020
[9] Pasal 7 ayat (4) Permenkes 9/2020
[10] Pasal 8 Permenkes 9/2020
[11] Poin I dan III Kepmenkes HK.01.07/Menkes/239/2020
[12] Pasal 13 ayat (1) huruf a jo. Pasal 13 ayat (3) Permenkes 9/2020
[13] Pasal 13 ayat (1) huruf b jo. Pasal 13 ayat (4) dan (5) Permenkes 9/2020
[14] Lampiran Permenkes 9/2020, hal. 25
[15] Pasal 13 ayat (1) huruf c jo. Pasal 13 ayat (6) dan (7) Permenkes 9/2020 vide Lampiran Permenkes 9/2020, hal. 25-26
[16] Pasal 13 ayat (1) huruf d jo. Pasal 13 ayat (9) Permenkes 9/2020
[17] Pasal 13 ayat (1) huruf e jo. Pasal 13 ayat (10) Permenkes 9/2020
[18] Pasal 13 ayat (1) huruf f jo. Pasal 13 ayat (11) Permenkes 9/2020
[19] Pasal 13 ayat (2) Permenkes 9/2020
[20] Pasal 14 ayat (1) Permenkes 9/2020

Rabu, 15 April 2020

TAMU MENGINAP HARUS ADA SURAT SEHAT DARI PUSKESMAS


Griya Permata Hijau Sidoarjo : 16 April 2020

Yang Terhormat :
  1. Para Tamu yang berkunjung ke Warga Griya Permata Hijau.
  2. Para Warga Griya Permata Hijau.

Perihal : Peningkatan Kewapadaan terhadap Pandemi COVID-19

Kami segenap Pengurus RW-03 & RW-04 Griya Permata Hijau,  sesuai himbauan dan peraturan pemerintah, dalam rangka usaha memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Sidoarjo, maka di lingkungan kami (Griya Permata Hijau) melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penyemprotan Disinfektan pada Fasilitas Umum (Jalan, Lapangan, Balai RW, Rumah Ibadah, dll)
  2. Penyemprotan disinfektan pada halaman dan dalam rumah warga.
  3. Mewajibkan Cuci Tangan sebeluym memasuki wilayah Griya Permata Hijau.
  4. Menghimbau setiap rumah menyedian sarana cuci tangan, sebelkum memasuki rumah.
  5. Membatasi sosialisasi dengan tamu maupun keluarga yang berasal dari luar kota, terutama yang berasal dari daerah yang dinyatakan ZONA MERAH COVID-19.
  6. Mewajibkan kepada sanak saudara yang berasal dari luar kota untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan diri di PUSKESMAS di Sidoarjo, untuk mendapatkan ststus “SEHAT dan NEGATIF COVID-19” dan selanjutnya melapor kepada Ketua RT setempat.

Kondisi diatas merupakan upaya maksimal yang paling mungkin dapat dijalankan/dilakukan secara bersama-sama secara sadar dan mengikat semua warga, dalam rangka upaya mendukung pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 dan menyelamatkan diri pribadi kita masing-masing, keluarga dan seluruh warga Griya Permata Hijau.

Kata bijak terkait program ini :
  • Bersama-sama kita pasti bisa (Together Nothing Impossible),
  • Semua Warga harus berperan aktif (Involve Everyone),
  • Semangat yang tinggi akan mencari jalannya sendiri untuk sukses (The high spirit will be seek it’s own way to success)
  • Kita berubah menjadi lebih baik (To be best)
Prinsip Perubahan (Changes principle) :
Ø  Mulai dari diri sendiri (start from myself)
Ø  Muylai dari yang kecil (start from small)
Ø  Mulai dari sekarang (start from Now/do it now)

Sehubungan pelaksanaan program ini, kami mohon semua pihak dapat memaklumi.

Terima kasih

Salam Hormat kami,

Ketua RW-03 : Rachman Hariono, S.S.
Ketua RW-04 : Suryanto

.


HIMBAUAN RW-03 GPH KEWASPADAAN KEAMANAN


Himbauan Ketua RW-03 GPH

Kamis 16 April 2020

Perihal : Peningkatan Kewaspadaan Keamanan Lingkungan.

Yth, Seluruh warga GPH,

Supaya selalu meningkatkan KEWASPADAAN dalam menjaga KESEHATAN dari covid dan KEAMANAN dari tindak kriminal / pencuriab di lingkungan kita.

Sebagai info dan pelajaran kita semua, malam kemarin, saat hujan telah terjadi tindak pencurian sepeda motor Honda Beat di GPH blok S no. 9 milik P. Didik Heri Kusnadi.

Mari saling menjaga, mengingatkan dan meningkatkan keamanan lingkungan mulai dari wilayah kecil di rumah kita.

Kondisi saat ini yang memicu kejahatan adalah :
  • Dibebaskanya sebegian Nara Pidana.
  • Sepinya jalanan dan perumahan karena adanya himbauan Social Distancing dan Physical Distancing.
Kondisi diatas merupakan kesempatan besar bagi pelaku kejahatan dan pencurian dengan berbagai modus operandinya.

Sekali lagi mari saling menjaga, mengingatkan dan meningkatkan keamanan dengan berupaya untuk :
  • Beri kunci tambahan pada kendaraan,
  • Tutup pagar rumah apabila kita keluar atau didalam rumah.

Matur suwon atas perhatiannya.

Protokol Isolasi Mandiri (WASPADA COVID-19)


Protokol  Isolasi  Mandiri


Untuk diketahui, orang yang harus melakukan isolasi mandiri adalah :
·      Orang yang sakit atau positif Covid-19,
·      Orang dengan keluhan atau gejala menyerupai Covid-19, &
·      Orang yang hasil tes rapidnya positif.

Semua orang yang masuk kategori harus melakukan isolasi diri secara mandiri tersebut, sejak awal harus melaporkan diri ke PUSKESMAS terdekat.

Pihak PUSKESMAS akan membantu melakukan kontrol terhadap kondisi Anda dalam masa inkubasi 14 hari.

Selain melakukan kontrol, pihak PUSKESMAS juga diharuskan memberikan edukasi yang benar mengenai Covid-19.

Diharapkan setelah isolasi mandiri selesai, mereka bisa berbagi pengetahuan mengenai tata laksana, pencegahan dan penanganan yang baik melawan Covid-19 ini.

Ada dua hal utama berikut yang bisa dilakukan jika melakukan isolasi mandiri.

1.    Jaga jarak
·   Jika Anda termasuk dalam kategori orang yang harus melakukan isolasi mandiri, sebisa mungkin untuk menjaga adanya kontak fisik secara dekat.
·     Anda tidak dilarang untuk berbincang dan mengobrol dengan orang di rumah anda, tetapi tetap jaga jarak aman minimal 2(dua) meter.

2.    Pisahkan peralatan pribadi
·    Orang yang harus melakukan isolasi diri secara mandiri di rumah, upayakan untuk memisahkan peralatan pribadi, terutama peralatan makan.
·  Orang yang harus isolasi mandiri tidak dilarang melakukan aktivitas sosial termasuk berbincang-bincang dengan keluarga, tetapi tidak boleh untuk makan bersama.
·     Ruang makan dan peralatan makan Orang Dalam Pemantauan (ODP) tersebut harus dipisahkan, karena berpotensi terjadi penyebaran droplet.

3.    Pakai masker
·    Orang yang melakukan isolasi mandiri, wajib menggunakan masker meskipun di rumahnya.
·    Penggunaan masker ini akan menahan droplet atau percikan agar tidak menyebar kemana-mana, termasuk terhadap anggota keluarga.
·    Kontak sosialnya tetap bisa, akan tetapi jaraknya diatur, jarak yang aman minimal 2(dua) meter.

  
Parameter isolasi diri

Beberapa hal yang penting diperhatikan selama melakukan isolasi mandiri 14 hari, yaitu sebagai berikut.

1.    Tanpa keluhan
Anda yang sudah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sama dengan masa inkubasi infeksi virus SARS-CoV-2, dan tanpa adanya keluhan, bisa jadi Anda baik-baik saja.

2.    Pernah ada keluhan
Bagi Anda yang pernah mendapati keluhan menyerupai gejala Covid-19 seperti batuk, sakit tenggorokan ataupun panas tinggi, tetapi hanya sebentar dan sembuh dalam waktu 14 hari isolasi, itu juga tidak menandakan adanya sumber virus penyebab Covid-19 di tubuh Anda.

3.    Keluhan berkelanjutan
Jika Anda memiliki keluhan pada saat isolasi mandiri dan berkelanjutan sampai terasa semakin sesak napas dan gangguan pernapasan lainnya, maka Anda perlu waspada dan melakukan beberapa hal berikut :
·    Melaporkan kembali ke fasilitas kesehatan terdekat
·   Melakukan tes PCR. Jika hasil tes virus corona negatif, berarti tidak ada kaitannya keluhan yang Anda derita dengan Covid-19. Tetapi Anda harus tetap waspada dan menjaga diri, serta jarak aman dengan orang lain.


Penulis : Ellyvon Pranita
Editor : Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas