NOTULEN RAPAT 12-01-2020
Rapat diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal
|
:
|
Minggu, 12 Januari 2020
|
Jam
|
:
|
19.00 sd Selesai
|
Tempat
|
:
|
Griya Permata Hijau G-16
(Kediaman Ketua RW-03)
|
Pemimpin Rapat
|
:
|
1. Ketua RW-03 (Bp. Rachman Hariono).
2.
Ketua
RW-04 (Bp. Suryanto).
|
Agenda Rapat
|
:
|
Evaluasi kinerja petugas Keamanan, Sampah dan
Potong rumput :
Ø
Tugas Pokok & Fungsi Petugas.
Ø
Tugas tambahan.
Ø
Evaluasi Kinerja Petugas Keamanan,
Ø
Evaluasi Kinerja Petugas Pengambil Sampah,
Ø
Evaluasi Kinerja Petugas Pemoton Rumput,
Ø
Evaluasi Sarana & Prasarana Pendukung,
Ø
Presensi Kehadiran & Pelaporan Hasil Kerja
dengan SELFI.
Ø
Kenaikan Gaji Petugas Keamanan dan Petugas
Sampah.
Ø
Ketentuan Pembayaran THR
|
Rapat dipimpin oleh Ketua RW-03 Bp. Rachman Hariono dan Ketua RW-04
Bp. Surianto, Tepat pada pukul 19:30 WIB. Rapat ini diikuti oleh Seluruh
petugas keamanan dan Petugas Pengambil Sampah serta Petugas Potong Rumput.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh ketua RW-03, Selanjutnya :
Ø Ketua
RW-03 melakukan evaluasi kinerja petugas
Keamanan dan Petugas potong rumput berdasarkan laporan petugas dan dan laporan
warga, antara lain adalah sebagai berikut :
- Petugas
Keamanan :
ü Kapan
petugas keamanan melakukan patroli keliling ?
ü Kapan
jalan akses masuk GPH ditutup ?
ü Bagaimana
mekanisme menggantikan dinas petugas yang berhalangan hadir ?
ü Bagaimana
kodisi alat pelindung diri petugas keamanan.
- Petugas
Potong Rumput :
ü Kapan
petugas Potong rumput melakukan kegiatan sesuai pembagian area ?
ü Bagaimana
kodisi alat pelindung diri petugas pemotong rumput ?.
Ø Ketua
RW-04 melakukan evaluasi kinerja petugas pengambil Sampah berdasarkan jadwal
pengambilan Sampah, Laporan petugas dan laporan warga.
- Petugas
Pengambil Sampah :
ü Kapan
petugas mengambil sampah di setiap RT ?
ü Mengapa
masih ada sampah menumpuk selama seminggu tidak diambil ?
ü Mengapa
Gerobak Sampah yang dibawa pak Samen sering rusak rudanya, dan jebol pada
dinding gerobaknya ?
ü Bagaimana
kodisi alat pelindung diri petugas Pengambil Sampah ?
Setelah interaksi antara pengurus RW dan Para Petugas tentang
permasalahan yag terjadi, maka pengurus melakukan pengingatan kembali
(Refreshment) tentang TUPOKSI masing-masing petugas, dan komitmen baru sebagai
solusi yang paling dapat dilaksanakan dalam waktu dekat (Jangka pendek),
mengingat kondisi sumberdaya keuangan RW yang sangat terbatas.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
SATPAM :
1. Jam
Dinas Petugas SATPAM Griya Permata Hijau :
Shift-1 07.00 sd. 15.00
Shift-2 15.00 sd. 23.00
Shift-3 23.00 sd. 07.00
2. Masing-masing
Shift dikoordinir oleh Ketua Shift.
3. Setiap
shift terdiri dari 3(tiga) petugas keamanan.
4. Mengadakan
peraturan dengan maksud menegakkan tata-tertib yang berlaku dilingkungan kerja,
khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan lembaga warga seperti :
§ Melaksanakan
penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar
lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
§ Melakukan
perondaan dikawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan
maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak
wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman
dan gangguan.
§ Membuka
dan menutup portal gerbang akses masuk keluar perumahan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan :
Ø
Gerbang POS-1
|
:
|
Buka dua jalur pukul 05.00 WIB dan ditutup menjadi
satu jalur pukul 24.00 WIB
|
Ø
Gerbang POS-2
|
:
|
Buka mulai pukul 05.00 WIB dan ditutup total pukul
10.00 WIB.
|
Ø
Gerbang POS-3
|
:
|
Buka mulai pukul 05.00 dan ditutup total pukul 24.00
WIB.
|
Ø
Akses Gang Selatan
(blok-S)
|
:
|
Buka mulai pukul 05.00 WIB dan ditutup pukul 23.00
WIB
|
Ø
Akses Gang Tengah (blok-N)
|
:
|
Buka mulai pukul 05.00 WIB dan ditutup pukul 23.00
WIB
|
§ SesuaI
rambu lalulintas yang ditetapkan, mengawasi laju lalu lintas kelkuar masuk
Griya Permata Hijau dan memungut retribusi kendaraan angkutan barang sesuai
kelasnya, kesepakatan pembagian hasil kerja pemungutan retribusi portal adalah
70% untuk kas RW GPH dan 30% untuk petugas keamanan.
§ Memeriksa
dan menjaga keamanan barang / asset dilingkungan Griya Permata Hijau.
§ Menyalakan
dan memetikan lampu penerangan faslitas umum.
§ Menegur,
mengingatkan pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengindahkan batas
kecepatan (ngebut).
§ Mengkoordinir
penggunaan radio komunikasi guna kepentingan keamanan.
§ Pengaturan
parkir kendaraan apabila warga mempunyai hajat.
5. Mengambil
langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain
seperti :
§ Mengamankan
tempat kejadian perkara (TKP).
§ Menangkap
dan mengamankan pelakunya (apabila tertangkap basah).
§ Menolong
Korban.
§ Melaporkan
kejadian pidana / kriminal kepada koordinator keamananuntuk meminta bantuan
POLRI setempat secepatnya.
6. Pada
kondisi petugas tidak dapat melaksanakan tugas dikarenakan :
§ Sakit
§ Kedukaan
Keluarga
§ Hajatan
Keluarga
§ Dan
Lain-lain.
Petugas yang tidak
dapat hadir bertugas, wajib untuk menunjuk petugas pengganti/diwakilkan.
7. Petugas
yang mewakili petugas lain, tetap melakukan presensi dengan cara SELFI, pada
saat menyebarkan foto selfi diberi keterangan “Menggantikan …Nama Petugas …”
8. Kehadiran yang diwakilkan maksimal 3(tiga)
kali dalam sebulan, dan apabila melebihi dari 3(tiga) kali maka
kelebihannya dikenakan pemotongan Rp.
50.000,- (lima puluh ribu) setiap hari kelebihannya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) PENGAMBIL SAMPAH :
1. Pengambilan Sampah dilakukan minimal 2(dua)
kali dalam seminggu.
2. Petugas
wajib mengisi Form Jadwal pengambilan disetiap RT.
3. Petugas
wajib mengetahui dengan pasti jumlah rumah yang berisi (ada yang menghuni dan
membuang sampah), sebagai bahan evaluasi :
ü Beban
kerja,
ü Setoran
Retribusi Rp. 2.000,-/KK ke PEMDA Sidoarjo.
ü Apresiasi.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) PEMOTONG RUMPUT :
1. Pemotongan
rumput dilaksanakan atas rencana kerja.
2. Petugas
wajib mengisi Form Jadwal Area Pemotongan/ Penyemprotan Obat Rumput/
Pembersihan di wilayah GPH.
3.
Melaporkan hasil kerja Pemotongan Rumput/ Penyemprotan Obat Rumput/
Pembersihan,
4.
Melaporkan pemakaian/ penggunaan dan pembelian obat rumput.
ATURAN TAMBAHAN (BARU).
1. Petugas
Keamanan secara bergiliran jaga pada shift-3 wajib untuk menyapu jalan kembar
POS-1 pada pagi hari (sebelum pergantian shift pagi/pulang).
2. Setiap
petugas (Keamanan, Sampah dan Potong Rumput) wajib memiliki handphone (HP)
Android yang dapat menjalankan aplikasi WhatsApp, dilengkapi dengan Camera
Depan dan Belakang, yang akan dipergunakan untuk pelaporan hasil kerja.
3. Setiap
petugas (Keamanan, Sampah dan Potong Rumput) wajib masuk dalam WhatsApp Group
yang anggotanya adalah :
Ø Petugas
Keamanan,
Ø Petugas
Sampah,
Ø Petugas
Potong Rumput,
Ø Para
Ketua RT di lingkungan Griya Permata Hijau.
Ø Ketua
RW-03 & Ketua RW-04
4. Ketentuan
Selfi sebagai Presensi dan Pelaporan diatur sebagai berikut :
Ø Petugas Keamanan (SATPAM) :
ü Setiap
kehadiran jaga petugas keamanan wajib melakukan presensi (bukti kehadiran)
dengan cara SELFI (Swa Foto Mandiri) dengan latar belakang JAM DIGITAL, dengan
menggunakan HP masing-masing petugas dan disebarkan melalui Group WA.
ü Selfi
dilakukan 3(tiga) kali, yaitu pada saat masuk (Pertukaran Shift), pertengahan
kerja dan pada akhir dinas.
Ø Petugas Sampah (Pengambil Sampah) :
ü Setiap
setelah pengambilan sampah diwilayah per RT, petugas sampah wajib melakukan
laporan pengambilan dengan cara SELFI dengan latar belakang papan Blok yang
sudah ada di setiap ujung gang.
ü Selanjutnya
hasil SELFI disebarkan melalui Group WA.
Ø Petugas Potong Rumput :
ü Setiap
setelah pemotongan rumput / pembersihan wilayah, petugas wajib melakukan
laporan dengan cara memfoto area yang di potong/dibersihkan dan SELFI dengan
latar belakang papan area yang telah dibersihkan.
ü Selanjutnya
hasil foto dan SELFI disebarkan melalui Group WA
INVENTARISASI KEPEMILIKAN HP
ANDROID :
§ Petugas yang belum mempunyai HP Android
sebagai sarana Presensi dan pelaporan adalah sebagai berikut :
1. Sdr.
Gimo,
2. Sdr.
Nidhom,
3. Sdr.
Irkam,
4. Sdr.
Hisyam,
5. Sdr.
Kayoto (Gito),
6. Sdr.
Selik,
7. Sdr.
M. Hadi Rifai,
8. Sdr.
Ju’in.
Ø Pengadaan HP Android :
ü HP
Android dibeli oleh masing-masing petugas dan menjadi milik pribadi masing-masing
petugas.
ü Pengurus
RW memberi pinjaman untuk membeli HP-Android sebesar Rp. 800.000,- (delapan Ratus Ribu), dan pengembalian dengan cara
angsuran sebanyak 8(delapan) kali angsuran.
ü Pelaksanaan Presensi dengan cara SELFI
terhitung mulai 1 Pebruari 2020.
ü Pemotongan
angsuran dilakukan bersamaan saat penerimaan gaji petugas, pemotongan angsuran
pertama dimulai pada pembayaran gaji bulan maret 2020 (masa kerja bulan
Pebruari).
PENGADAAN LAIN-LAIN :
1.
Pengadaan
Sepatu Booth :
Ø Pengadaan
5(lima) pasang sepatu booth untuk :
§ Petugas
Pengambil Sampah = 4(empat) Orang.
§ Petugas
Pemotong Rumput = 1(satu) Orang.
Ø Disepakati
petugas beli sendiri, agar dapat sesuai ukuran yang nyaman sesuai ukuran kaki
masing-masing, dengan harga Rp.
130.000,-/pasang, dan setiap pembelian sepatu booth agar meminta nota
pembelian untuk dipertanggungkan kepada bendahara RW.
2.
Pengadaan
Kunci Gembol Portal :
Ø Petugas
agar membeli Gembok Portal untuk mengganti gembok POS-3 dan Nota pembeliannya
agar diserahkan kepada bendahara.
3.
Pengadaan
Jas Hujan & Senter :
Ø Pengadaan
Jas Hujan & Senter belum dapat dilaksanakan, karena keuangan RW sudah tidak
mencukupi.
4.
Pengadaan
Seragam & Sepatu SATPAM :
Ø Pengadaan
Seragam dan Sepatu SATPAM belum dapat dilaksanakan, karena keuangan RW sudah
tidak mencukupi lagi.
Ø Rencana
setiap Petugas SATPAM akan diberi ROMPI, agar saat bertugas dapat menggunakan
dalaman kaos oblong.
KENAIKAN GAJI PETUGAS
KEAMANAN, PETUGAS SAMPAH & PETUGAS POTONG RUMPUT :
Ø Gaji Petugas Keamanan, terhitung mulai
masa kerja bulan Pebruari 2020, yang dibayarkan pada bulan Maret 2020, akan
mendapat kenaikan gaji sebesar Rp.
200.00,- (dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Uang
Kenaikan Gaji
|
Uang
Untuk Paket Internet
|
Jumlah
Uang.
|
Rp.
175.000,-
|
Rp.
25.000,-
|
Rp.
200.000,-
|
Ø Gaji Petugas Sampah, terhitung mulai
masa kerja bulan Pebruari 2020, yang dibayarkan pada bulan Maret 2020, akan
mendapat kenaikan gaji sebesar Rp. 175.00,-
(Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Uang
Kenaikan Gaji
|
Uang
Untuk Paket Internet
|
Jumlah
Uang.
|
Rp.
150.000,-
|
Rp.
25.000,-
|
Rp.
175.000,-
|
Ø Gaji Petugas Pemotong Rumput tidak
mengalami kenaikan dikarenakan belum lama ini telah diadakan penyesuaian.
Uang
Kenaikan Gaji
|
Uang
Untuk Paket Internet
|
Jumlah
Uang.
|
Rp.
0,-
|
Rp.
25.000,-
|
Rp.
25.000,-
|
PEMBAYARAN THR-2020 :
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020, besarannya sesuai dengan gaji lama (sebelum kenaikan gaji).
Demikian Notulen Rapat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Dibuat oleh :
Didik Rudiyanta
Sekretaris RW-03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar