Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga
Artikel ini telah tayang
di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga,
Ini Daftarnya",
Editor Bayu Galih KOMPAS.com
Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18
tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden
(keppres) pada Senin (20/7/2020). Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19
Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang
ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020. "Dengan pembentukan komite sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,"
demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara. Baca juga:
Jokowi Wacanakan Pembubaran 18 Lembaga, Komnas Perempuan Berharap Tak Kena Tim
kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi
Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri
Ekstraktif.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan.
3. Komite Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
Baca juga: Jokowi Bersyukur Makin Banyak Lembaga Negara Dapat WTP dari BPK
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan
Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat
Sunda.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan
Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem
Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan
Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun
2017—2019. Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Dinilai Kontradiktif dengan Kebijakan
Pembubaran Lembaga
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan
Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi
atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan
Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam
Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi
Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.
11. Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim
Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade
Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor
104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT
(Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT
(Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun
1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan
Listrik Negara.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite
Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor
177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen
Bidang Kehutanan.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran
Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor
54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan
Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan
atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus
Barang Ekspor dan Impor.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan
Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan
Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan
Peningkatan Investasi.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan
Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor
22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan
Perkotaan.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan
Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk
berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan
Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. Baca
berikutnya SIKM Resmi Dihapus di Bandara…
Artikel ini
telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga,
Ini Daftarnya",
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/20425951/jokowi-resmi-bubarkan-18-lembaga-ini-daftarnya?page=all#page2.
Editor : Bayu
Galih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar