Follower Setia Terima Kasih

Senin, 08 Juni 2020

6 Syarat Surabaya Raya Memasuki Masa Transisi New Normal

6 Syarat Surabaya Raya Memasuki Masa Transisi New Normal, Apa Saja?

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 22:18 WIB

Gugus Tugas COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya -
PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) berakhir hari ini dan tidak diperpanjang. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut 3 daerah yang tidak memperpanjang PSBB akan memasuki masa transisi new normal selama 14 hari.
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril mengatakan ada 6 langkah yang harus dilakukan suatu daerah sesuai anjuran WHO. Langkah tersebut merupakan langkah untuk meringankan pembatasan. Ada 6 syarat untuk masa transisi, apa saja?
1. Transmisi COVID-19 dapat dikontrol. Rate of transmission (RT) angka reproduksi efektif setelah intervensi di bawah 1.
2. Kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit harus tersedia. Sistem tersebut terdiri atas proses identifikasi, tes, pelacakan kontak, isolasi, dan karantina.
3. Minimalisasi resiko pandemi COVID-19 dengan asesmen risiko.
4. Penegakan protokol kesehatan di fasilitas publik dan lingkungan kerja.
5. Pengelolaan kasus impor dan komorbid (penyakit penyerta) dilakukan dengan baik.
6. Melibatkan partisipasi dan keterlibatan publik dalam pengendalian pandemi.

(iwd/iwd)
Catatan :
Berdasarkan data hingga Minggu (7/6), kasus positif COVID-19 di Surabaya Raya berjumlah 4.093 kasus. 
Rinciannya yakni Surabaya ada 3.124 kasus, Sidoarjo ada 755 kasus dan Gresik 215 kasus.





Transisi New Normal di Surabaya Raya Tunggu Perwali/Perbup

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 21:29 WIB
psbb surabaya raya
3 Kepala daerah Surabaya Raya (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya - 
PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) jilid 3 berakhir hari ini. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta 3 kepala daerah terkait memutuskan untuk tidak memperpanjang. Kini, Pemprov Jatim menunggu perwali dan perbup dari 3 daerah tersebut terkait transisi new normal.
"Dengan demikian jika tidak ada perpanjangan, maka PSBB sesuai KepGub berakhir hari ini. Dari komitmen tekad bersama, (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) akan menyiapkan masa transisi, kita punya komitmen untuk mengukur apa yang kita putuskan sore ini," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020).
Khofifah kemudian menjelaskan terkait perwali dan perbup masing-masing daerah terkait masa transisi. Dalam perwali dan perbup, lanjut Khofifah, bisa menerapkan sanksi administratif.
"Nantinya bagaimana perwali dan perbup yang mengatur masa transisi. Apakah disepakati sanksi administratif bukan pidana terkait aturan-aturan yang berlaku untuk menekan penyebaran COVID-19. Kita kembalikan ke setiap daerah dengan kearifan lokal masing-masing," jelasnya.


Sementara Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono memastikan tidak ada perpanjangan PSBB Surabaya Raya. Pihaknya kini menunggu perwali dan perbup.
"Satu hal yang perlu kami sampaikan, gubernur bersama forkopimda sudah melakukan diskusi teknis untuk menjadi dasar pengambilan keputusan dilanjut atau tidak PSBB. Perlu diperhatikan, kita menyusun Pergub terbaru kemarin dan PSBB sudah selesai hari ini," katanya.
"Tiga kepala daerah (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) mengambil langkah PSBB tidak dilanjutkan. Tapi ada masa transisi di dalam pergub terbaru tersebut. Besok adalah finalisasi perwali perbup dan disinkronkan dengan pergub untuk masuk masa transisi," pungkasnya.
(iwd/iwd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar