Follower Setia Terima Kasih

Minggu, 31 Mei 2020

INFORMASI BLOK GRIYA PERMATA HIJAU SIDOARJO


BIARLAH GAMBAR BERKATA-KATA













RAPID & SWAB TEST


Rapid Test ada 3 macam, yaitu :

1. Rapid Test Antibodi
2. Rapid Test Antigen dan
3. Rapid Test PCR

Yang beredar di masyarakat dan digunakan skrining Covid adalah yang Antibodi. Sampelnya dari darah.

Sedangkan sampel untuk pemeriksaan rapid test Antigen dan PCR sampelnya adalah swab nasopharynx atau oropharynx.

Bila rapid test antibodi Covid ini reaktif, berarti tubuhnya telah terbentuk antibodi, ybs telah terpapar virus, makanya harus dikonfirmasi dg rapid Test yang swab PCR, sampelnya dari swab oropharynx atau nasopharynx.

Bila hasil rapid test swab PCR ini positif, barulah disebut infeksi Corona terkonfirmasi.

Jadi  Antibodi Covid positif itu hanya digunakan utk skrining berapa banyak masyarakat yg terpapar, bukan utk diagnosis.πŸ™πŸ™


Ini Bedanya Tes Rapid dengan Swab

13 Mei 2020oleh-917 views
okri- ninjau PCR di FK UGJ (10)

SELAMA ini, untuk mendeteksi seseorang terjangkit virus corona (Covid-19) menggunakan dua model tes. Yakni rapid test dan swab test. Keduanya memiliki perbedaan.

Rapid test jauh dari akurat. Meski seseorang positif versi rapid test, tapi masih perlu swab test untuk lebih meyakinkan karena swab test lebih akurat.

Dalam rapid test, sampel yang dilakukan adalah darah. Petugas memeriksa virus menggunakan IgG dan IgM yang ada di darah. IgG dan IgM adalah sejenis antibodi yang terbentuk di tubuh saat seseorang mengalami infeksi virus.

Jika di tubuh terjadi infeksi virus, jumlah IgG dan IgM di tubuh akan bertambah. Tes dengan sampel darah itu dapat memperlihatkan adanya IgG atau IgM yang terbentuk di tubuh. Jika ada, maka hasil rapid test dinyatakan positif ada infeksi.

Tapi hasil itu bukanlah diagnosis yang menggambarkan infeksi Covid-19. Untuk mendapatkan hasil rapid test hanya butuh waktu 10-15 menit.

Sementara swab test, pemeriksaan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan. Orang dengan hasil tes rapidnya positif, perlu menjalani pemeriksaan lanjutan, yaitu pemeriksaan swab tenggorokan atau hidung.

Pemeriksaan ini dinilai lebih akurat sebagai patokan diagnosis. Sebab, virus corona akan menempel di hidung atau tenggorokan bagian dalam, saat ia masuk ke tubuh.

Sampel lendir yang diambil akan diperiksa menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction). Hasil akhir nantinya akan benar-benar memperlihatkan apabila ada virus SARS-COV2 (penyebab Covid-19) di tubuh seseorang.

Untuk mendapatkan hasil swab test membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari. Bahkan bisa keluar lebih lama bila kapasitas laboratorium yang digunakan untuk memeriksa sampel sudah penuh (terjadi antrean). Namun saat ini telah memiliki alat sendiri, sehingga tak perlu dikirim ke laboratorium provinsi atau pusat. (dri)

SOSIALISASI PROTOKOL KESEHATAN

Yth Pak Ketua RT di RW03 & RW04

Guna mendukung Program Tatanan  Baru / New Normal serta  program Desa Tangguh. Kami RW 03 & RW 04 akan lebih  mensosialisasikan protokol kesehatan  kepada seluruh warga GPH, dalam bentuk :

1. Pemasangan banner ukuran 100 x 300 yg wajib di pasang di tiap gang per RT

2. Sticker ukuran 15 x 20 yg wajib di tempelkan di sekitar pintu masuk / pagar rumah. Guna menanamkan kesadaran lebih pada kita semua.

3. Sticker bulat diameter 8 cm untuk kendaraan bermotor warga GPH. Guna pengidentifikasi petugas keamanan.


RW03 dan RW04  sepakat bahwa pembiayaan untuk pembuatan dan pemasangan pada  point 1 akan dibebankan ke pada tiap tiap RT.

Untuk poin 2 dan 3 beban biaya pembuatan akan di tanggung bersama RW03 & RW04.  Peran ketua RT hanya mendata kebutuhan sticker pada point 2 (jumlah rumah warga)  dan point 3 (jumlah kendaraan bermotor warga).

Terlampir gambaran point 1, point 2 dan point 3

Matur suwon





Diskusi di Group WA : begitu demokratis ...

[14.57, 31/5/2020] Rachman Hariono GPH G16 RW03RT06 KETUA RW: Jas jos tok wae...gak kanti tah🀭
[14.57, 31/5/2020] Rachman Hariono GPH G16 RW03RT06 KETUA RW: Cowok buncit iku menggemaskan🀭
[14.58, 31/5/2020] Aan Gph G12: Utk stiker kendaraan kl bisa usul gak ada tema covid. Tks
πŸ™
[14.59, 31/5/2020] Rachman Hariono GPH G16 RW03RT06 KETUA RW: Covid ini khan akan jadi teman hidup selamaa kapan kita nggak tau..
[15.01, 31/5/2020] Aan Gph G12: Betul, tapi mnrt saya stiker sekedar identitas kendaraan warga GPH saja.
πŸ™
[15.01, 31/5/2020] Aan Gph G12: Kalau utk baner dll saya setuju.
[15.02, 31/5/2020] Rachman Hariono GPH G16 RW03RT06 KETUA RW: Pasang vidieotron sekalian😝
[15.02, 31/5/2020] Aan Gph G12: Maaf sekedar usul🀭😜😜
[15.02, 31/5/2020] Rachman Hariono GPH G16 RW03RT06 KETUA RW: Ini contoh videotron nya
[15.03, 31/5/2020] Arief Gph: Mantab
[15.03, 31/5/2020] Suryanto Gph E-18 Rt08 Rw04: Menujukkan warga GPH  bisa mencegah dan selalu siaga pemberantasan covid 19 sehingga kita semua bebas dr virus civid'19

Kira2 begitu arti dr sticker trsbt ...
[15.04, 31/5/2020] Rachman Hariono GPH G16 RW03RT06 KETUA RW: Pak RW04 iki jawabenn aku tugase buat konsep tock🀭😝
[15.04, 31/5/2020] Suryanto Gph E-18 Rt08 Rw04: Wes tak jawab diatas...
[15.05, 31/5/2020] Aan Gph G12: Ok pak, apapun alasan/keputsnnya saya ikut saja kokk.
πŸ™πŸ‘πŸ‘
[15.17, 31/5/2020] Sugiarto Gph Rw04: Yo ngene iki lho sing mantab...
[16.13, 31/5/2020] Danny Hendrawinata Effendy Gph: Pemikiran saya :
1.tempat cuci tangan di perpanjang tidak dihilangkan agar kiranya semua yg masuk GPH tetap mencuci tangan.
ini adalah cara kita menuju New Normal
hanya diri kita sndr yg bisa mengatur kita
untuk tempat cuci apabila ditiadakan dan hanya di depan rumah saya yakin banyak yg akan kehilangan kebiasaan baik yg sudah dilaksanakan sekarang ini dan saya juga yakin pada ga cc tangan di depan rumah
wing rumah sndr ya bludas bludus wae langsung masuk rumah padahal itu berbahaya.
2.penyemprotan tetap dilakukan .
3.menghimbau agar masing2 rumah mempunyai pemahaman pentingnya vitamin untuk menambah daya tahan terutama Vit C dan D3.
3.pelaporan dan pengawasan bagi tamu yg berasal dari luar kota untuk mengikuti SOP yang sudah ditetapkan

terimakasih
[16.42, 31/5/2020] Suryanto Gph E-18 Rt08 Rw04: πŸ‘πŸ‘
[16.54, 31/5/2020] Said Fanani Gph RtRw04: Setuju 1.000%πŸ˜€πŸ˜€πŸ˜€πŸ™πŸ»
[17.27, 31/5/2020] Bernadus Handoko Gph H30 KETUA RW03RT09: Saya usul pak..
Pintu gerbang di buka dua duanya  
Sering clash dan macet..saat antrian mau masuk..panjang sampai nutup pertigaan yg mau ke desa..lalu. yg mau masuk juga papasan dan gantian dari yg akan keluar.. pd jam2 sibuk saja dan tertentu...
Maaf saya uda lebih dari 3 x mengalami...saya sebagai pengurus RT ya saya batin saja...lha kira2 gimana bagi yg lain...monggo...ben gayeng kalih ngopi....
[17.29, 31/5/2020] Suparji Gph X3-31 TPP: Sing sabar, kepingin cepet nggawe dalan dewe🀭
[17.30, 31/5/2020] Bernadus Handoko Gph H30 KETUA RW03RT09: Bapak RW sekiranya juga berkennan sekali2 berputar ke wilayah2nya masing2...mana mana yg sampai saat ini belum.ada tempat cuci tangannya...πŸ™πŸ™πŸ™
[17.30, 31/5/2020] Suparji Gph X3-31 TPP: Wani piro🀭
[17.30, 31/5/2020] Bernadus Handoko Gph H30 KETUA RW03RT09: Ini bukan jawaban yg bijak pak Parjie..hadapi orang banya tidak boleh asal asalan...πŸ™πŸ™πŸ™
[17.31, 31/5/2020] Suparji Gph X3-31 TPP: Semua ya antri Pak, tempat cuci tangannya kan memang terbatas
[17.31, 31/5/2020] Bernadus Handoko Gph H30 KETUA RW03RT09: Kasihan dong security kita kalau kita tidak bisa memberikan jawaban yg bijak
[17.32, 31/5/2020] Bernadus Handoko Gph H30 KETUA RW03RT09: Jistru itu bapak...karena banyak mobil yg antri mau masuk....mobil yg keluar juga terhambat....
[17.32, 31/5/2020] Bernadus Handoko Gph H30 KETUA RW03RT09: Saya sampaikan apa yg saya alami..
[17.32, 31/5/2020] Suparji Gph X3-31 TPP: Sholat Sik, sepuraneπŸ™πŸ»πŸ™πŸ»
[17.33, 31/5/2020] Bernadus Handoko Gph H30 KETUA RW03RT09: Sumonggo bapak..mugi2.angsal tuntunan saking Allah S.W.T
[17.33, 31/5/2020] Bernadus Handoko Gph H30 KETUA RW03RT09: πŸ™πŸ™πŸ™
[17.42, 31/5/2020] Rachman Hariono GPH G16 RW03RT06 KETUA RW: Jawabane... segera di buka 2 jalur Om. Tenang ae kurang apik opo ..😝😝😝
[18.12, 31/5/2020] Danny Hendrawinata Effendy Gph: Seharusnya dibuka kiri dan kanan jd 1 untuk keluar 1 untuk masuk ,jangan dijadikan 1 sehingga macet.
tetapi kalo pintu akses tetap hanya dr bligo saja dan lingkar timur tetap ditutup karena keterbatasan tenaga satpam.terimakasih
[18.13, 31/5/2020] Rachman Hariono GPH G16 RW03RT06 KETUA RW: Petugas K2P, 

 Jalan 2 jalur di pos 1 supaya di manfaatkan kedua duanya, baik jalan keluar dan masuk.

Boleh di tutup menjadi 1 jalur pada jam tertentu dgn ketentuan sbb :

1/. Jam 21.00 (09 malam)  s/d  06.00 (pagi)

2/. Jam 11.00 (siang) s/d 15.00 (3 sore)

Kesimpulannya, apabila tidak ada kondisi luar biasa maka  diluar jam tersebut diatas 2 jalur di pos1   HARUS di buka.

Demikian info untuk di jalankan.
Matur suwon.
[18.14, 31/5/2020] Rachman Hariono GPH G16 RW03RT06 KETUA RW: Done..case closed

Sabtu, 30 Mei 2020

ANALISA & EVALUASI DESA TANGGUH

BERIKUT HASIL ANALISA DAN EVALUASI DESA TANGGUH





PROSEDUR PENANGANAN KEPULANGAN ex-PASIEN COVID -19 DARI RUMAH SAKIT


PROSEDUR PENANGANAN KEPULANGAN ex-PASIEN COVID -19 DARI RUMAH SAKIT

1.  Dalam waktu 1 x 24 jam setelah kepulangan, yang bersangkutan menunjukkan SURAT KETERANGAN SEHAT (SKS) dari rumah sakit setempat kepada Ketua RT..

2.  Ketua RT memberi tembusan SKS kepada Ketua RW untuk diteruskan kepada bagian Kesehatan Satgas covid-19 Desa Wedoroklurak guna mendapat bantuan pengawasan dan update data penderita COVID-19.

3.  Apabila didalam SKSd inyatakan KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN KARANTINA MANDIRI,  maka pihak keluarga ex-pasien & lingkungan terdekat  harus mentaati dengan aturan lingkungan sepenuhnya.

4.   Berpedoman pada prinsip saling menjaga maka  Ketua RT dan Ketua RW setempat serta lingkungan  wajib berperan aktif membantu melakukan tindakan koordinasi-persuasif agar yang bersangkutan dan lingkungan sekitar secara sukarela mentaati kondisi-kondisi sebagai berikut:

a)  Pihak ex-pasien & keluarga, melakukan karantina mandiri di rumah sesuai rekomendasi SKS dari rumah sakit dan menerapkan hal-hal:

1.   Selalu gunakan masker. Ganti setiap hari dan langsung buang ke tempat sampah tertutup, kemudian cuci tangan dengan benar.
2.    Konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup.
3.  Upayakan ruang terpisah dengan anggota keluarga yang lain dan jaga jarak dengan orang sehat minimal 1 meter.
4.    Hindari pemakaian bersama alat makan (piring, sendok, garpu, dan gelas). Cuci alat makan dengan air dan sabun.
5.    Tetap di rumah dan mudah dihubungi.
6.     Jaga kebersihan rumah dan gunakan cairan disinfektan.
7.   Jika terpaksa, salah satu anggota keluarga yg sehat  harus keluar rumah, gunakan masker, serta hindari kerumunan atau keramaian. Namun demikian, terlebih dahulu harus menginformasikan ke Ketua RT.
8.    Tidak menerima tamu di dalam rumah selama masa karantina

b)  Ketua RT & lingkungan, melakukan tindakan koordinasi dengan keluarga ex-pasien guna membantu memenuhi kebutuhan makanan atau kebutuhan lain yang diperlukan. Penempatan penyerahan bantuan disarankan  ditentukan pada lokasi diluar rumah ex-pasien.

c)   Ketua RT & lingkungan dihimbau  juga membatasi lingkungannya sementara waktu selama masa rekomendasi karantina pada SKS untuk menjaga dari pendatang / tamu dari luar. Sosisalisasi pembatasan lingkungan bisa di lakukan dengan cara pemasangan banner*) pada akses masuk lingkungan RT bersangkutan.

d)  Ketua RT & lingkungan dihimbau untuk aktif dalam melakukan penyemprotan dis-infektan*) dilingkungannya  secara berkala, serta memastikan keberadaan fasilitas cuci tangan di tiap titik depan rumah.

5.   Saat masa karantina berakhir, Ketua RW  berkewajiban meng-update kondisi ex-pasien dan menginformasikan kepada seluruh RT di wilayahnya serta kepada Satgas bagian Kesehatan.

Guna menjaga ketertiban lingkungan serta meningkatkan proses pemulihan daya tahan tubuh seluruh pihak, terutama ex-pasien,  mari kita berkerja sama menciptakan kondisi yang kooperatif , taat aturan dan saling menghormati.

Covid-19  adalah wabah, bukan aib. Dia bisa di cegah bahkan bisa disembuhkan.

Atas perhatian dan  pelaksanaan sebaik-baiknya terhadap panduan singkat ini, kami ucapkan terima kasih & salam sehat selalu.
Sidoarjo 29 Mei 2020


*). Banner & perlengkapan penyemprotan disediakan oleh Desa





Jumat, 29 Mei 2020

MASUK GPH WAJIB PAKAI MASKER DAN CUCI TANGAN

SIDOARJO 29 MEI 2020

Kepada YTH. Seluruh Bapak Ketua RT di lingkungan RW03 dan RW04 GPH.

Dengan ini kami beritahukan bahwa di masa PSBB tahap 3 ini masyarakat diwajibkan untuk bisa menjalankan protokol kesehatan secara maksimal, dengan mematuhi seluruh anjuran pemerintah.

 Untuk yang Keluar dan  masuk GPH, baik warga GPH, tamu, pedagang, ojol dll WAJIB MEMAKAI  MASKER DAN TETAP HARUS CUCI TANGAN.



Bagi Warga GPH, tamu, pedagang, ojol dll yang tidak memakai Masker dan tidak cuci tangan DI LARANG MASUK ke lingkungan GPH.

Dimohon kepada seluruh Bpk Ketua RT untuk memberitahun informasi ini ke warganya masing2.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.


Salam sehat dan tetap semangat... πŸ’ͺπŸ’ͺ

Ketua RW03 & RW04

WAJIB PUNYA SUKET JALAN DARI RT RW





Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan

Selasa, 12 Mei 2020 18:49

Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan

TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan beberapa pejabat usai rapat di Pendopo Sidoarjo, Selasa (12/5/2020)


TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo.

Termasuk tentang sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo.

Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.


"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan. Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin beberapa saat seusai menandatangi Pergub tersebut, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk.

Memaksimalkan tugas relawan desa, keterkibat RT, RW dan pengurus desa.

"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.

Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.

Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo tahap dua ini.

Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya oleh petugas.

Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.

Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB Sidoarjo.

"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.

Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19.

Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya.

"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran Covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.

Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional pasar.

Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB Sidoarjo tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.

Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya. Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.

Perusahaan juga demikian. Diharuskan semua menggelar rapid test, dan selalu menaati aturan physical distancing serta protokol kesehatan.

Pada PSBB Sidoarjo tahap pertama kemarin, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing. Jika mereka melanggar lagi, sanksi tegas sudah menanti.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan, dari evaluasi PSBB Sidoarjo tahap pertama kemarin, jelas bahwa kesadaran masyarakat masih rendah.

Utamanya warga di kawasan pinggiran.

"Kawasan kota terbilang lebih tertib. Sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan. Buktinya juga sudah jelas, penyebaran tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.

Pada PSBB Sidoarjo tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar. Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.

"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan,

https://madura.tribunnews.com/2020/05/12/aturan-baru-psbb-sidoarjo-keluar-rumah-bawa-surat-keterangan-dari-rtrw-dan-pelanggar-jadi-relawan?page=all.

Penulis: M Taufik
Editor: Elma Gloria Stevani

FENOMENA ALAM MEI 2020


6 Fenomena Alam Menjelang dan Saat Ramadan 2020
Dini Nur Asih, CNN Indonesia | Rabu, 06/05/2020 18:02 WIB

Jakarta, CNN Indonesia –

Fenomena alam tahun ini bisa dibilang cukup beragam menjelang dan saat bulan Ramadan bagi umat Muslim di seluruh dunia.

Salah satu fenomena yang cukup menghebohkan masyarakat Indonesia ialah terjadi erupsi beberapa gunung berapi seperti Gunung Anak Krakatau diiringi suara dentuman misterius.

Total ada enam gunung berapi yang erupsi pada waktu yang bersamaan yaitu ;
  1. Gunung Kerinci (Pulau Sumatra),
  2. Gunung Merapi dan
  3. Semeru (Pulau Jawa),
  4. Gunung Ibu dan
  5. Dukono (Maluku).

Ada juga peristiwa yang menyangkut benda-benda antariksa seperti hujan meteor dan melintasnya beberapa asteroid raksasa. CNNINdonesia merangkum ada enam fenomena alam dalam beberapa minggu terakhir. Berikut daftarnya.

1. Erupsi Gunung Anak Krakatau dan Dentuman Misterius

Saking hebohnya erupsi Gunung Anak Krakatau, Badan Antariksa Amerika (NASA) sampai merilis gambar gunung itu saat erupsi pada 12 April 2020 dari jarak dekat menggunakan satelit Terra.

Erupsi berhasil diidentifikasi menggunakan metode Operational Land Imager (OLI) dan Multi-angle Imaging Spectro Radiometer (MISR).

Berdasarkan bidikan kedua metode tersebut, terlihat gumpalan plume (fase asap) yang menjulang tinggi dan berwana putih bersih.

Asap berwarna putih itu mayoritas berisi uap dan gas. Lalu muncul juga material berwarna merah yang ditandai dengan infrared signature yang diyakini merupakan bantuan cair Anak Krakatau.

Peristiwa dentuman misterius ini terjadi juga saat keenam gunung berapi melakukan erupsi, tetapi hanya terdengar masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek.

Sampai saat ini, suara dentuman masih belum bisa terpecahkan para ahli. Banyak kalangan yang menilai dentuman berasal dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Menurut Kepala Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Daryono, mengatakan kemungkinan dentuman berasal dari petir.

Namun, ia tak begitu yakin seratus persen karena petir maksimal hanya mencapai jarak 16-25 kilometer saja.

Selain itu, bunyi petir juga sangat khas dimana orang awam dengan mudah mengenalinya, sementara suara pagi itu lebih mirip dentuman yang "anatominya" berbeda dengan suara petir.


DARYONO BMKG @DaryonoBMKG
Kemungkinan terbesar sumber suara dentuman kemarin pagi hanya ada 2, yaitu dari petir atau Gn Anak Krakatau, Bogor dan Depok adalah kota petir. Namun kita juga punya pengalaman misteri suara dentuman di Jabar dan Sumsel pada akhir 2018 terkait erupsi Gn Anak Krakatau


2. 10 asteroid diprediksi akan melintasi Bumi tahun ini

Pusat Studi Objek Dekat Bumi (Center for Near-Earth Object/CNEOS) dan Pusat Koordinasi Objek Dekat Bumi (NEOCC) menyebut ada 10 asteroid berukuran besar yang akan menjadi ancaman bagi Bumi tahun ini.

Kesepuluh asteroid itu antara lain :
  1. Asteroid 52768 (1998 OR2),
  2. Asteroid 136795 (1997 BQ),
  3. Asteroid 163373 (2002 PZ39),
  4. Asteroid 153201 (2000 W0107),
  5. Asteroid 163348 (2002 NN4),
  6. Asteroid 2019 UO,
  7. Asteroid 388945 (2008 TZ3),
  8. Asteroid 438908 (2009 XO),
  9. Asteroid 2012 XA133, dan
  10. Asteroid 363599 (2004 FG11).

Untuk dalam waktu dekat ini, ada dua asteroid yang siap melintas yaitu 2009 XO tanggal 7 Mei dan 2008 TZ3 pada 10 Mei 2020.

Peristiwa tabrakan asteroid terakhir tercatat pada 2013. Saat itu, Meteor Chelyabinsk melesat melintasi langit Rusia dan meledak hanya 30 kilometer dari permukaan Bumi.

Kekuatan tabrakan Chelyabinsk diklaim sebesar 444 ribu ton TNT dan mampu merusak bangunan seluas 500 kilometer.


3. Puncak Komet Swan dapat terlihat 18 Mei

Observatorium Bosscha menyebut bahwa fenomena luar angkasa yaitu Komet Swan dapat terlihat mulai 2-18 Mei 2020. Komet ini bisa diamati menggunakan kamera DSLR.

Komet merupakan batuan kecil yang berada di Tata Surya dan diselimuti es. Saat mendekati Matahari, komet akan melepaskan debu dan gas yang tampak seperti ekor.

Meski begitu, tidak semua komet memiliki ekor yang panjang.

Lewat unggahan di akun Instagram resminya, komet SWAN pertama kali ditemukan 10 April 2020 oleh astronom amatir asal Australia bernama Michael Mattiazzo.

Komet SWAN bakal terlihat mulai pukul 05.00-05.45 WIB. Cara memotret benda langit ini adalah dengan mengarahkan kamera DSLR ke arah timur lalu ambil foto dengan ISO tinggi serta waktu bukaan sekitar 30 detik.

Pihak Bosscha pun menampilkan gambar simulasi posisi komet SWAN yang diamati di kota Bandung, Jawa Barat tanggal 2-15 Mei 2020 pukul 05.00 WIB yang berada di ketinggian antara 30 derajat sampai 10 derajat.

4. Supermoon 2020

Fenomena Supermoon atau Bulan dalam kondisi terdekat dengan Bumi sempat terjadi pada Februari 2020.

Supermoon menunjukkan penampakan Bulan yang paling besar dan terang.

Supermoon terakhir terjadi pada 21 Maret 2019. Fenomena ini bisa dilihat dengan mata telanjang. Namun, teropong bisa digunakan agar fenomena tersebut bisa terlihat lebih besar.

Tahun lalu, supermoon ini tampak sejak terbitnya bulan pukul 18:00 WIB hingga 06:00 WIB keesokan harinya bila kondisi cuaca cerah.


5. Hari Tanpa Bayangan

Bulan Maret lalu, masyarakat disuguhkan fenomena hari tanpa bayangan pada siang hari.

Kulminasi atau transit atau istiwa' adalah fenomena ketika Matahari tepat berada di posisi paling tinggi di langit di suatu daerah. Saat Matahari berada di tepat di atas suatu daerah atau sama dengan lintang pengamat, fenomena ini disebut sebagai Kulminasi Utama.

Pada saat itu, Matahari akan tepat berada di atas kepala pengamat atau di titik zenit. Akibatnya, bayangan benda tegak akan terlihat "menghilang", karena bertumpuk dengan benda itu sendiri. Karena itu, hari kulminasi utama dikenal juga sebagai hari tanpa bayangan.

Fenomena ini bakal terjadi lagi pada 8 Oktober 2020 pukul 11.40 WIB.

Lalu fase kulminasi akan kembali terjadi di Indonesia mulai 6 September 2020 di Sabang, Aceh, yang jadi titik paling utara Indonesia. Kulminasi ini berlangsung hingga 21 Oktober 2020 di Baa, NTT yang ada di titik paling selatan Indonesia.

Titik kulminasi akan terjadi bergantian di tiap kota sesuai dengan garis lintang masing-masing kota. Setiap tahun, tiap wilayah di muka Bumi bakal mengalami dua kali momen hari tanpa bayangan.

6. Hujan Meteor Eta Auquarids

Hujan meteor Eta Aquarids di Indonesia terjadi malam ini dan dapat diamati pada Rabu (6/5) dini hari dinikmati sembari santap sahur di bulan Ramadan 2020.

Sebab, puncak hujan meteor ini diperkirakan bakal terjadi pada pukul 03.00 WIB hingga sebelum Matahari terbit.

Momen hujan meteor ini terjadi ketika Bumi melewati jejak lintasan Komet Halley yang berisi batuan dan es. Jejak ekor komet itu sebagian masuk ke atmosfer Bumi dan terbakar, sehingga menyebabkan hujan meteor.

Lokasi hujan meteor ini ada di sekitar horizon timur. Hujan meteor masih bisa disaksikan hingga fajar menjelang sekitar pukul 05:34 WIB.

Waktu terbaik untuk melihat puncak hujan meteor ini di Indonesia pada Rabu dini hari (6/5) pukul 03:00 WIB, bertepatan dengan saat sahur hingga sebelum matahari terbit.

Di Jakarta, diperkirakan pada puncak hujan meteor pengamat bisa menyaksikan 34 meteor per jam. Lokasi pemantauan terbaik di tempat tanpa polusi cahaya. Kondisi itu tampaknya banyak ditemukan saat ini mengingat mayoritas membatasi aktivitas di luar rumah yang membuat polusi menurun. (din/mik)

ARTI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN


Apa itu NIK - Nomor Induk Kependudukan?

NIK merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Kependudukan yang bersifat unik dan tunggal.

Artinya, NIK yang Anda miliki tidak akan mungkin sama dengan NIK yang dimiliki oleh orang lain.

Nomor Induk Kependudukan ini adalah Nomor Identitas Penduduk, yang memang harus unik, dan dimiliki oleh setiap warga negara.

Tidak hanya di Indonesia, bahkan setiap orang di dunia memiliki Nomor Identitas atau Single Identity Number atau disebut juga Personal Identity Number.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan ini pasti ada didalam e-KTP, bahkan juga ada didalam Kartu Keluarga.

NIK merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.

NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak akan dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.

NIK terdiri dari 16 angka yang memiliki rumus sebagai berikut: (AABBCCDDMMYY1234), yang artinya:

Cara Baca NIK e-KTP
AA          2 digit pertama  Kode Provinsi
BB           2 digit kedua      Kode Kabupaten/ Kota
CC           2 digit ketiga       Kode Kecamatan
DD          2 digit keempat Tanggal Lahir (laki-laki = 1 sd 31, Perempuan = 41 sd 71 / tanggal lahir + 40)
MM       2 digit kelima      Bulan Lahir
YY           2 digit keenam  Tahun Lahir
1234       4 digit terakhir   Nomor Register Kependudukan

Dari data di dalam tabel diatas, maka kita dapat membaca dan menguraikan arti dari rumus angka-angka yang ada didalam NIK e-KTP, yakni:

Enam angka pertama menunjukkan informasi mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan.

Yakni informasi tentang provinsi, kabupaten/ kota dan kecamatan.

Enam angka setelahnya merupakan informasi tentang dua digit tanggal, bulan dan tahun pemegang NIK e-KTP.

Sedangkan untuk empat angka terakhir ini menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan.

Yang mana nomor urut registrasi ini sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah yang dimulai dari 0001.

Ada satu catatan khusus, yakni untuk pemegang NIK e-KTP berjenis kelamin perempuan atau wanita, maka pada tanggal lahir nya ditambahkan dengan angka 40.

Baca juga: Surat Keterangan Domisili

Untuk lebih jelasnya, berikut kami berikan contoh NIK e-KTP yang didasarkan dari jenis kelamin:

1. 1971011001790020 yakni NIK untuk jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 10 Januari 1979

2. 1971015001790020 yakni untuk jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 10 Januari 1979

Contoh cara baca NIK e-KTP untuk perempuan: 1971015001790020, adalah sebagai berikut:
19 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Bangka Belitung
71 menunjukkan kode kabupaten/ kota : Kota Pangkalpinang
01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Bukit Intan
50 menunjukkan kode tanggal lahir : yakni lahir tanggal 10, yang mana penduduk tersebut adalah perempuan, maka tanggal lahirnya ditambah 40, sehingga 10 + 40 menjadi 50, karenanya tertulis 50.
01 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 01/ bulan Januari
79 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1979
0020 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutan ke 20, yang artinya penduduk tersebut berada pada urutan ke-20 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung yang membuat e-KTP.
Kode Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan diatas berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 56 Tahun 2015 (Permendagri No 56/ 2015).

Adapun untuk tabel kode Provinsi nya adalah sebagai berikut:

Tabel Kode Provinsi Berdasarkan Permendagri No 56 tahun 2015
D.I Nanggroe Aceh Darussalam  11
Sumatera Utara                12
Sumatera Barat 13
Riau       14
Jambi    15
Sumatera Selatan            16
Bengkulu             17
Lampung             18
Kep. Bangka Belitung     19
Kep. Riau             21
DKI Jakarta          31
Jawa Barat          32
Jawa Tengah      33
DI. Yogyakarta   34
Jawa Timur         35
Banten 36
Bali         51
Nusa Tenggara Barat      52
Nusa Tenggara Timur     53
Kalimantan Barat              61
Kalimantan Tengah         62
Kalimantan Selatan         63
Kalimantan Timur             64
Kalimantan Utara             65
Sulawesi Utara  71
Sulawesi Tengah              72
Sulawesi Selatan              73
Sulawesi Tenggara           74
Gorontalo           75
Sulawesi Barat   76
Maluku 81
Maluku Utara    82
Papua   91
Papua Barat        92

Untuk kode Kabupaten/ Kota dan Kecamatan dapat Anda lihat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 (Permendagri No 56/ 2015).