KELANA KOTA
PSBB Tahap 2 Sidoarjo,
Warga Keluar Rumah Harus Kantongi Izin RT/RW
Laporan oleh Agung Hari
Baskoro
Rabu, 13 Mei 2020
| 11:34 WIB
Pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di check
point perbatasan Sidoarjo dan Surabaya dalam penerapan PSBB. Foto: Totok
suarasurabaya.net
Warga Sidoarjo yang
keluar rumah harus mengantongi izin dari RT/RW setempat selama pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Kedua.
Kombes Pol Sumardji
Kapolresta Sidoarjo menngatakan, apabila warga kedapatan tidak membawa surat izin
tersebut dan melintas di Check Point, maka akan diminta putar balik.
“Di Peraturan Bupati
(tentang PSBB) jilid kedua ini ada penambahan, salah satunya adalah setiap
warga yang akan melaksanakan kegiatan keluar, melintas di check point, wajib
minta keterangan dari RT/RW setempat. Jadi saat melintas di check point,
ditunjukkan pada petugas bahwa dia sudah memegang atau mempunyai surat izin
untuk keluar rumah dari RT/RW,” ujar Kombes Pol Sumardji pada
suarasurabaya.net, Rabu (13/5/2020).
Ia menambahkan, selain
surat izin dari RT/RW, warga juga tetap harus membawa KTP dan Surat Keterangan
dari Tempat Kerja bagi pekerja.
“Kalau KTP kan setiap
orang punya. Kalau cuman KTP kan seenaknya sendiri orang saat ini. Kenapa,
tujuannya kami kan mengaktifkan posko gugus tugas di tingkat desa. Peran RT/RW
di tingkat desa penting sekali untuk nekan orang kalau tidak perlu keluar
rumah,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya,
pihak RT/RW bisa menolak memberikan surat izin jika yang bersangkutan tidak
jelas tujuan keluar rumahnya. Sehingga, bisa menekan mobilitas warga yang tidak
perlu.
“Kalau keluar kerja, kan
ada surat keterangan kerja, jadi RT/RW berhak menolak. Misal orang mau ngopi,
ngopinya dimana, Surabaya. Oh gak boleh. Jadi kita berikan kewenangan lebih ke
RT/RW setempat,” tegasnya. (bas/iss/ipg)
------------------------------------------------------------------
PSBB - Contoh Surat Keterangan RT-RW Untuk Bepergian
sebagai Dokumen Pendukung PSBB
Untuk kelancaran transportasi Warga Griya
Permata Hijau (GPH) Wedoroklurak Candi Sidoarjo dari tempat tinggal ke tempat tujuan
saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), siapkan surat
keterangan RT-RW untuk seluruh WARGA GPH,
Berikut adalah contoh surat keterangan RT-RW
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar