Follower Setia Terima Kasih

Jumat, 29 Mei 2020

WAJIB PUNYA SUKET JALAN DARI RT RW





Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan

Selasa, 12 Mei 2020 18:49

Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan

TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan beberapa pejabat usai rapat di Pendopo Sidoarjo, Selasa (12/5/2020)


TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo.

Termasuk tentang sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo.

Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.


"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan. Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin beberapa saat seusai menandatangi Pergub tersebut, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk.

Memaksimalkan tugas relawan desa, keterkibat RT, RW dan pengurus desa.

"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.

Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.

Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo tahap dua ini.

Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya oleh petugas.

Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.

Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB Sidoarjo.

"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.

Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19.

Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya.

"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran Covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.

Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional pasar.

Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB Sidoarjo tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.

Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya. Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.

Perusahaan juga demikian. Diharuskan semua menggelar rapid test, dan selalu menaati aturan physical distancing serta protokol kesehatan.

Pada PSBB Sidoarjo tahap pertama kemarin, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing. Jika mereka melanggar lagi, sanksi tegas sudah menanti.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan, dari evaluasi PSBB Sidoarjo tahap pertama kemarin, jelas bahwa kesadaran masyarakat masih rendah.

Utamanya warga di kawasan pinggiran.

"Kawasan kota terbilang lebih tertib. Sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan. Buktinya juga sudah jelas, penyebaran tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.

Pada PSBB Sidoarjo tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar. Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.

"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan,

https://madura.tribunnews.com/2020/05/12/aturan-baru-psbb-sidoarjo-keluar-rumah-bawa-surat-keterangan-dari-rtrw-dan-pelanggar-jadi-relawan?page=all.

Penulis: M Taufik
Editor: Elma Gloria Stevani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar