Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat
Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan
Selasa, 12 Mei 2020 18:49
Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan
Pelanggar Jadi Relawan
TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin,
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan beberapa pejabat usai rapat di
Pendopo Sidoarjo, Selasa (12/5/2020)
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Ada beberapa aturan
baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten
Sidoarjo.
Termasuk tentang sanksi atau hukuman bagi warga
yang melanggar ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau
PSBB di Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam
Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Perbup nomor 31 tahun 2020.
"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita
sesuaikan. Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua
ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad
Syaifuddin beberapa saat seusai menandatangi Pergub tersebut, Selasa
(12/5/2020).
Menurutnya, dalam aturan baru ini pemerintah lebih
fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk.
Memaksimalkan tugas relawan desa, keterkibat RT, RW
dan pengurus desa.
"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah
harus membawa surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak,
maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.
Yang dimaksud itu adalah warga di luar petugas
keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja,
serta golongan pengecualian lain.
Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai
wilayah pada pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Sidoarjo
tahap dua ini.
Warga yang ketahuan melanggar, bakal diminta KTP-nya
oleh petugas.
Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Dan jika
tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.
Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai
14 hari atau selama pemberlakuan PSBB Sidoarjo.
"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan
ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad
Syaifuddin.
Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang
keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.
Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi
relawan Covid-19.
Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek
point dan sebagainya.
"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan
penyebaran Covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan
penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.
Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang
aturan operasional pasar.
Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB
Sidoarjo tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari
buka.
Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan
jadwalnya. Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa
mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.
Perusahaan juga demikian. Diharuskan semua
menggelar rapid test, dan selalu menaati aturan physical distancing serta
protokol kesehatan.
Pada PSBB Sidoarjo tahap pertama kemarin, dari
sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan
melanggar aturan physical distancing. Jika mereka melanggar lagi, sanksi tegas
sudah menanti.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji
menyampaikan, dari evaluasi PSBB Sidoarjo tahap pertama kemarin, jelas bahwa
kesadaran masyarakat masih rendah.
Utamanya warga di kawasan pinggiran.
"Kawasan kota terbilang lebih tertib. Sehingga
penyebaran virus corona bisa ditekan. Buktinya juga sudah jelas, penyebaran
tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.
Pada PSBB Sidoarjo tahap dua, polisi juga bersiap
menindak tegas warga yang melanggar. Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur
dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.
"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang
paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua
akan sia-sia," imbuh kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan
judul Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW
dan Pelanggar Jadi Relawan,
https://madura.tribunnews.com/2020/05/12/aturan-baru-psbb-sidoarjo-keluar-rumah-bawa-surat-keterangan-dari-rtrw-dan-pelanggar-jadi-relawan?page=all.
Penulis: M Taufik
Editor: Elma Gloria Stevani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar