Saat ini, dunia tengah diguncangkan oleh mewabahnya COVID-19. Bagaimana tidak, penyakit yang disebabkan oleh coronavirus jenis terbaru ini telah memakan ribuan korban jiwa. Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melakukan social distancing.

Istilah-Istilah yang Berkaitan dengan COVID-19

'Social distancing' hanyalah salah satu dari sekian banyak istilah terkait virus Corona yang bermunculan dalam pandemi COVID-19. Untuk lebih memahami istilah-istilah yang berhubungan dengan COVID-19 tersebut, simak ulasan berikut:

1. Social distancing

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), arti istilah social distancing atau ‘pembatasan sosial’ adalah menghindari tempat umum, menjauhi keramaian, dan menjaga jarak optimal 2 meter dari orang lain. Dengan adanya jarak, penyebaran penyakit ini diharapkan dapat berkurang.

2. Isolasi dan karantina

Kedua istilah terkait virus Corona ini merujuk pada tindakan untuk mencegah penularan virus Corona dari orang yang sudah terpapar virus ini ke orang lain yang belum.
Perbedaannya, isolasi memisahkan orang yang sudah sakit dengan orang yang tidak sakit untuk mencegah penyebaran virus Corona, sedangkan karantina memisahkan dan membatasi kegiatan orang yang sudah terpapar virus Corona namun belum menunjukkan gejala.
Berbagai pakar menganjurkan untuk melakukan karantina di rumah atau isolasi mandiri selama setidaknya 14 hari. Selama karantina, Anda dianjurkan untuk tinggal di rumah sambil menjalani pola hidup bersih dan sehat, tidak bertemu orang lain, dan menjaga jarak setidaknya 2 meter dari orang-orang yang tinggal serumah.

3. Lockdown

Istilah lockdown berarti karantina wilayah, yaitu pembatasan pergerakan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk menutup akses masuk dan keluar wilayah. Penutupan jalur keluar masuk serta pembatasan pergerakan penduduk ini dilakukan untuk mengurangi kontaminasi dan penyebaran penyakit COVID-19.

4. Flattening the curve

Flattening the curve atau ‘pelandaian kurva’ merupakan istilah di bidang epidemiologi untuk upaya memperlambat penyebaran penyakit menular yang dalam hal ini adalah COVID-19, sehingga fasilitas kesehatan memiliki sumber daya yang memadai bagi para penderita. Pelandaian kurva ini dapat dilakukan dengan social distancing, karantina, dan isolasi.
Kurva menggambarkan prediksi jumlah orang yang terinfeksi virus Corona dalam rentang waktu tertentu. Jumlah penderita yang meningkat drastis dalam periode yang sangat singkat, misalnya hanya dalam waktu beberapa hari, digambarkan sebagai kurva tinggi yang sempit.
Jumlah penderita yang membeludak membuat penanganan tidak bisa dilakukan secara optimal. Hal ini karena jumlah penderita melampaui kemampuan dan kapasitas fasilitas kesehatan, misalnya jumlah tempat tidur dan alat yang tersedia di rumah sakit tidak cukup untuk menangani semua pasien.
Kondisi tersebut menyebabkan tingkat kematian menjadi sangat tinggi, tidak hanya pada pasien COVID-19, namun juga pada pasien penyakit lain yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Meskipun jumlah penderitanya sama, namun jika laju pertambahannya lebih lambat (digambarkan oleh kurva yang lebih panjang dan landai), fasilitas kesehatan memiliki kesempatan untuk menangani penderita dengan sarana dan prasarana yang memadai.

5. Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP)

PDP dan ODP merupakan definisi yang digunakan untuk mengelompokkan individu berdasarkan:
  • Gejala demam dan/atau gangguan pernapasan
  • Riwayat perjalanan ke daerah pandemi infeksi virus Corona atau tinggal di daerah tersebut selama 14 hari terakhir sebelum gejala timbul
  • Riwayat kontak dengan orang yang terinfeksi atau diduga terinfeksi COVID-19 dalam 14 hari terakhir sebelum gejala timbul
Secara umum, ODP dan PDP bisa dibedakan dari gejala yang dialami. Pada ODP, gejala yang muncul hanya salah satu antara demam atau gangguan pernapasan, seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas. Sedangkan pada PDP, sudah ada gejala demam maupun gangguan pernapasan.
Terhadap PDP, dilakukan rawat inap terisolasi di rumah sakit, pemeriksaan laboratorium, dan pemantauan pada orang lain yang memiliki kontak erat dengan PDP tersebut. Sementara ODP harus menjalani isolasi di rumah dan kondisinya akan dipantau setiap hari selama 2 minggu, menggunakan formulir khusus.
Jika kondisi ODP mengalami perburukan dan sudah memenuhi kriteria PDP atau hasil laboratoriumnya positif terinfeksi virus Corona, maka ODP tersebut harus dibawa ke rumah sakit.

6. Orang tanpa gejala (OTG)

OTG merupakan istilah yang digunakan untuk orang yang positif terinfeksi virus Corona tetapi tidak mengalami gejala atau gejalanya sangat ringan. OTG tetap harus melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, dipantau melalui telepon oleh petugas pemantau, dan melakukan kontrol setelah 14 hari isolasi mandiri.
Selama isolasi mandiri, OTG wajib melakukan pengukuran suhu 2 kali sehari, menggunakan masker, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, melakukan physical distancing, menerapkan etika batuk, dan tinggal di kamar atau ruangan yang terpisah dari penghuni rumah lainnya. Jika OTG mengalami gejala demam lebih dari 380 C, maka OTG wajib menginformasikan hal ini kepada petugas pemantau.

7. Herd immunity

Secara harfiah, istilah ‘herd immunity’ berarti kekebalan kelompok. Herd immunity terhadap suatu penyakit bisa dicapai dengan pemberian vaksin secara meluas atau bila sudah terbentuk kekebalan alami pada sebagian besar orang dalam suatu kelompok setelah mereka terpapar dan sembuh dari penyakit tersebut.
Di tengah pandemi COVID-19, sebagian ahli percaya bahwa penularan virus Corona akan menurun atau bahkan berhenti sama sekali bila sudah ada banyak orang yang sembuh dan menjadi kebal terhadap infeksi ini.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada vaksin untuk COVID-19 dan untuk menunggu hingga tercapai herd immunity secara alami pun sangat berisiko karena penyakit ini dapat berakibat fatal.

8. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang dikeluarkan untuk penanganan COVID-19, beberapa daerah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama PSBB, pemerintah daerah akan melakukan beberapa hal berikut ini: 
  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  • Pembatasan kegiatan sosial budaya
  • Pembatasan moda transportasi
  • Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Aturan peliburan tempat kerja memberikan pengecualian untuk tempat kerja yang memberikan pelayanan pertahanan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Nah, itu dia berbagai istilah terkait infeksi virus Corona atau COVID-19. Untuk meminimalkan risiko Anda terjangkit penyakit ini, patuhilah anjuran dokter dan pemerintah. Selain mencuci tangan, memakai masker, serta menjalani pola hidup bersih dan sehat, hindari tempat-tempat yang ramai atau berkumpul dengan banyak orang.
Pandemi COVID-19 memang mengkhawatirkan, tetapi setiap orang dapat membantu meringkankan kondisi ini dengan melakukan perannya masing-masing.
Ditulis oleh:
dr. Andi Marsa Nadhira