Follower Setia Terima Kasih

Sabtu, 30 Mei 2020

PROSEDUR PENANGANAN KEPULANGAN ex-PASIEN COVID -19 DARI RUMAH SAKIT


PROSEDUR PENANGANAN KEPULANGAN ex-PASIEN COVID -19 DARI RUMAH SAKIT

1.  Dalam waktu 1 x 24 jam setelah kepulangan, yang bersangkutan menunjukkan SURAT KETERANGAN SEHAT (SKS) dari rumah sakit setempat kepada Ketua RT..

2.  Ketua RT memberi tembusan SKS kepada Ketua RW untuk diteruskan kepada bagian Kesehatan Satgas covid-19 Desa Wedoroklurak guna mendapat bantuan pengawasan dan update data penderita COVID-19.

3.  Apabila didalam SKSd inyatakan KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN KARANTINA MANDIRI,  maka pihak keluarga ex-pasien & lingkungan terdekat  harus mentaati dengan aturan lingkungan sepenuhnya.

4.   Berpedoman pada prinsip saling menjaga maka  Ketua RT dan Ketua RW setempat serta lingkungan  wajib berperan aktif membantu melakukan tindakan koordinasi-persuasif agar yang bersangkutan dan lingkungan sekitar secara sukarela mentaati kondisi-kondisi sebagai berikut:

a)  Pihak ex-pasien & keluarga, melakukan karantina mandiri di rumah sesuai rekomendasi SKS dari rumah sakit dan menerapkan hal-hal:

1.   Selalu gunakan masker. Ganti setiap hari dan langsung buang ke tempat sampah tertutup, kemudian cuci tangan dengan benar.
2.    Konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup.
3.  Upayakan ruang terpisah dengan anggota keluarga yang lain dan jaga jarak dengan orang sehat minimal 1 meter.
4.    Hindari pemakaian bersama alat makan (piring, sendok, garpu, dan gelas). Cuci alat makan dengan air dan sabun.
5.    Tetap di rumah dan mudah dihubungi.
6.     Jaga kebersihan rumah dan gunakan cairan disinfektan.
7.   Jika terpaksa, salah satu anggota keluarga yg sehat  harus keluar rumah, gunakan masker, serta hindari kerumunan atau keramaian. Namun demikian, terlebih dahulu harus menginformasikan ke Ketua RT.
8.    Tidak menerima tamu di dalam rumah selama masa karantina

b)  Ketua RT & lingkungan, melakukan tindakan koordinasi dengan keluarga ex-pasien guna membantu memenuhi kebutuhan makanan atau kebutuhan lain yang diperlukan. Penempatan penyerahan bantuan disarankan  ditentukan pada lokasi diluar rumah ex-pasien.

c)   Ketua RT & lingkungan dihimbau  juga membatasi lingkungannya sementara waktu selama masa rekomendasi karantina pada SKS untuk menjaga dari pendatang / tamu dari luar. Sosisalisasi pembatasan lingkungan bisa di lakukan dengan cara pemasangan banner*) pada akses masuk lingkungan RT bersangkutan.

d)  Ketua RT & lingkungan dihimbau untuk aktif dalam melakukan penyemprotan dis-infektan*) dilingkungannya  secara berkala, serta memastikan keberadaan fasilitas cuci tangan di tiap titik depan rumah.

5.   Saat masa karantina berakhir, Ketua RW  berkewajiban meng-update kondisi ex-pasien dan menginformasikan kepada seluruh RT di wilayahnya serta kepada Satgas bagian Kesehatan.

Guna menjaga ketertiban lingkungan serta meningkatkan proses pemulihan daya tahan tubuh seluruh pihak, terutama ex-pasien,  mari kita berkerja sama menciptakan kondisi yang kooperatif , taat aturan dan saling menghormati.

Covid-19  adalah wabah, bukan aib. Dia bisa di cegah bahkan bisa disembuhkan.

Atas perhatian dan  pelaksanaan sebaik-baiknya terhadap panduan singkat ini, kami ucapkan terima kasih & salam sehat selalu.
Sidoarjo 29 Mei 2020


*). Banner & perlengkapan penyemprotan disediakan oleh Desa





Tidak ada komentar:

Posting Komentar