PROSEDUR PENANGANAN
KEPULANGAN ex-PASIEN COVID -19 DARI RUMAH SAKIT
1. Dalam
waktu 1 x 24 jam setelah kepulangan, yang bersangkutan menunjukkan SURAT
KETERANGAN SEHAT (SKS) dari rumah sakit setempat kepada Ketua RT..
2. Ketua
RT memberi tembusan SKS kepada Ketua RW untuk diteruskan kepada bagian Kesehatan
Satgas covid-19 Desa Wedoroklurak guna mendapat bantuan pengawasan dan update
data penderita COVID-19.
3. Apabila
didalam SKSd inyatakan KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN KARANTINA MANDIRI, maka pihak
keluarga ex-pasien & lingkungan terdekat
harus mentaati dengan aturan lingkungan sepenuhnya.
4. Berpedoman
pada prinsip saling menjaga maka Ketua
RT dan Ketua RW setempat serta lingkungan
wajib berperan aktif membantu melakukan tindakan koordinasi-persuasif
agar yang bersangkutan dan lingkungan sekitar secara sukarela mentaati
kondisi-kondisi sebagai berikut:
a) Pihak
ex-pasien & keluarga, melakukan karantina mandiri di rumah sesuai
rekomendasi SKS dari rumah sakit dan menerapkan hal-hal:
1. Selalu gunakan masker. Ganti setiap hari dan
langsung buang ke tempat sampah tertutup, kemudian cuci tangan dengan benar.
2. Konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup.
3. Upayakan ruang terpisah dengan anggota keluarga
yang lain dan jaga jarak dengan orang sehat minimal 1 meter.
4. Hindari pemakaian bersama alat makan (piring,
sendok, garpu, dan gelas). Cuci alat makan dengan air dan sabun.
5. Tetap di rumah dan mudah dihubungi.
6. Jaga kebersihan rumah dan gunakan cairan
disinfektan.
7. Jika terpaksa, salah satu anggota keluarga yg
sehat harus keluar rumah, gunakan
masker, serta hindari kerumunan atau keramaian. Namun demikian, terlebih dahulu
harus menginformasikan ke Ketua RT.
8. Tidak menerima tamu di dalam rumah selama masa
karantina
b) Ketua
RT & lingkungan, melakukan tindakan koordinasi dengan keluarga ex-pasien
guna membantu memenuhi kebutuhan makanan atau kebutuhan lain yang diperlukan.
Penempatan penyerahan bantuan disarankan
ditentukan pada lokasi diluar rumah ex-pasien.
c) Ketua
RT & lingkungan dihimbau juga
membatasi lingkungannya sementara waktu selama masa rekomendasi karantina pada
SKS untuk menjaga dari pendatang / tamu dari luar. Sosisalisasi pembatasan
lingkungan bisa di lakukan dengan cara pemasangan banner*) pada akses masuk
lingkungan RT bersangkutan.
d) Ketua
RT & lingkungan dihimbau untuk aktif dalam melakukan penyemprotan
dis-infektan*) dilingkungannya secara
berkala, serta memastikan keberadaan fasilitas cuci tangan di tiap titik depan
rumah.
5. Saat masa karantina berakhir, Ketua RW berkewajiban meng-update kondisi ex-pasien dan
menginformasikan kepada seluruh RT di wilayahnya serta kepada Satgas bagian
Kesehatan.
Guna menjaga ketertiban lingkungan serta meningkatkan proses pemulihan
daya tahan tubuh seluruh pihak, terutama ex-pasien, mari kita berkerja sama menciptakan kondisi
yang kooperatif , taat aturan dan saling menghormati.
Covid-19 adalah wabah, bukan aib. Dia bisa di cegah
bahkan bisa disembuhkan.
Atas perhatian dan pelaksanaan
sebaik-baiknya terhadap panduan singkat ini, kami ucapkan terima kasih &
salam sehat selalu.
Sidoarjo 29 Mei 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar